Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Hari Ini Putusan Sela Perkara Kontraktor OTT di PUPR Kalsel

×

Hari Ini Putusan Sela Perkara Kontraktor OTT di PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 3 klm sidang perka ott pupr
TERDAKWA Dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, terdakwa perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel. (DOKUMEN)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Hari ini, Kamis (9/1), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin sampaikan putuan sela perkata dua kontraktor OTT di PUPR Kalsel.

Dari dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, perkara gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), inilah dilanjutkan ke tahap pembuktian atau menerima eksepsi kedua terdakwa dan perkara selesai, tidak dilanjutkan.

Baca Koran

Dalam perkara ini, kelanjutannya ada di tangan tiga hakim Diketuai Cahyono Riza Arianto SH MH bersama dua Anggota Indra Meinantha Vidi SH dan Arif Winarno SH.

Semua setelah penasehat hukum terdakwa Sugeng dan Andi mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat hukum Andi dan Sugeng menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap.

Poin permohonan eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa pada intinya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan nota eksepsi untuk mereka serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima seluruhnya.

“Menyatakan perkara tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, memulihkan hak martabat terdakwa, membebaskan terdakwa dari tahanan, mengembalikan barang yang disita, meminta jaksa melaksanakan putusan perkara ini, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” berikut bunyi nota permohonan eksepsi yang disampaikan Posko Simbolon di hadapan majelis hakim.

Menanggapi nota eksepsi itu, JPU KPK menilai isi keberatan yang disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa telah masuk ke ranah materi pokok perkara.

Bahkan, JPU mengatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan tidak berdasar sehingga patut ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

“Maka dari itu alasan-alasan yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut tidak berdasar dan harus dilanjutkan pembuktian pokok perkara,” kata Meyer Simanjuntak, salah satu JPU KPK.

Baca Juga :  Arskal Salim Sebut Kolaborasi UIN-IBIRC Perkuat Moderasi Beragama dan Pendidikan Islam Berkualitas Global

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor proyek PUPR Kalsel didakwa secara bersama memberikan hadiah atau kepada ASN atau penyelenggara negara.

Adalah Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel yang juga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

JPU memasang pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hadiah uang Rp1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (net/K-2)

Iklan
Iklan