Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Terkait Korupsi, Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 tahun Penjara

×

Terkait Korupsi, Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250210 WA0030
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018 Zulheri divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus korupsi pengelolaan DPBA periode 2013–2018.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Koran

Selain pidana utama, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulheri berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp24,1 miliar subsider penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Dengan demikian, Zulheri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan subsider.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Zulheri, Hakim Ketua menyatakan pihaknya mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan Zulheri tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan yang dijadikan pertimbangan dalam mengambil putusan, yaitu Zulheri dinilai bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat serta sudah sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan terdakwa,” ucap Hakim Ketua.

Selain Zulheri, terdapat pula lima terdakwa yang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim karena tersandung kasus yang sama.

Kelima terdakwa itu, yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014–2018 Muhammad Syafa’at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Lima orang terdakwa tersebut dinyatakan oleh majelis hakim bahwa telah melakukan korupsi bersama-sama Zulheri, sehingga divonis dengan pasal yang sama serta pidana denda dengan besaran dan subsider yang sama pula.

Sementara itu, Syafa’at divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Romi dan Sutedy masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan, Angie selama 8 tahun, serta Danny selama 8 tahun dan 6 bulan.

Untuk pidana tambahan, Syafa’at dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp150 juta, namun uang tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Syafa’at di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Danny dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131,8 miliar subsider 4 tahun penjara, Romi Rp8,91 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara, Angie Rp52,53 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta Sutedy Rp750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam kasus korupsi pengelolaan DPBA periode 2013–2018, enam orang terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp234,51 miliar karena telah memperkaya diri dan orang lain.

Penyelewengan pengelolaan DPBA bermula saat Zulheri bersama dengan Syafa’at melakukan investasi reksa dana serta saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.

Selanjutnya, Zulheri bersama dengan Syafa’at juga telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana serta saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan Angie, Danny, Sutedy dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa’at disebutkan membeli reksadana yang dikelola manajer investasi PT MCM dengan janji imbal hasil dari Angie dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Baca Juga :  Sebelum Diperiksa KPK, Agustiani Tio Sempat Ditawari Rp2 Miliar

Kendati demikian, pada akhirnya reksa dana yang dibeli tersebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan