Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tingkatkan Kualitas Pelayanan

×

Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250210 WA0036
Foto bersama Laporan Tahunan Kinerja Pendilan Tinggi Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pengadilan Tinggi Palangka Raya terus berupaya menghadirkan kualitas layanan peradilan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.

“Kita apresiasi yang setinggi-tingginya, atas komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” kata Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, pada Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024, di Ruang Sidang Prof Dr HM Syarifuddin, di Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02/2025).

Baca Koran

“Sidang pleno hari ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir, dan menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan,” ucap Wagub.

Menurutnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran yang sangat strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat, serta mengawal pembangunan di Kalteng, khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya.

Edy berharap melalui Sidang Pleno ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, untuk meningkatkan sistem peradilan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang semakin modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat Kalteng melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Diah Sulastri Dewi mengatakan, tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.

Diah menyatakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Wamen Bima Arya Minta Pemda Akselerasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Program 3 Juta Rumah

“Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan hingga saat ini”, ucapnya.

Ditegaskan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mendapat predikat WBK Tahun 2020 dan Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019 dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020.

“Dalam hal anti gratifikasi, kami juga telah menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, berupa Apresiasi atas inisiatif KPT melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi, sebagaimana pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi”, tukasnya.

Agenda tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Asyari, Unsur Forkopimda Kalteng, Kepala Pengadilan Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Maskur, Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.(drt/KPO-4)

.

Iklan
Iklan