Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Usulan tentang pembuatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah baru di Kota Banjarmasin nampaknya akan menjadi jalan buntu, pasalnya usulan itu bertentangan dengan peraturan yang menyebutkan larangan untuk keberadaan TPA di lahan rawa atau lahan basah.
Hal ini dikemukakan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat mengikuti kegiatan Musrenbang di Kecamatan Banjarmasin Utara, diakuinya jika TPA memang tidak boleh ada di lahan rawa.
Lebih jauh Ibnu berharap di Kota Banjarmasin, pasca ditutupnya TPA Basirih, dapat dimanfaatkan sebagai momentum kebangkitan lingkungan yang bersih dari sampah, dengan mewujudkan pemilahan sampah dari sumbernya.
Ibnu pun sebenarnya sudah melakukan komunikasi intens dengan pihak Kementrian LHK guna mencari solusi jangka pendek serta jangka panjang untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Banjarmasin.
Namun kata Ibnu, pihak kementerian kokoh pendirian untuk menutup TPA Basirih, satu-satunya cara yang dilakukan pun adalah dengan menginstruksikan kelurahan agar menyediakan tempat pemilah sampah sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya golongan residu.
“Kita sedang berkomunikasi dengan kementrian, karena ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum jadi ada sanksi administrasi dan sebagainya, kami juga bernegosiasi untuk izin menggunakan sebagian lahan yang masih kosong,” kata Ibnu Sina.
“Paling tidak diizinkan untuk pengelolaan menggunakan konsep apa untuk jangka pendeknya, kalau pak Menteri memang kekeh pokoknya tutup, jadi memang tidak boleh di lahan rawa itu ada TPA,” sambungnya.
Dengan demikian pun, Ibnu turut berharap agar secara sendirinya muncul kesadaran warga masing-masing untuk mengurangi sampah dari sumbernya, sebab ujarnya TPA Banjarbakula pun hanya menerima sampah residu atau sampah yang memang tidak bisa didaur ulang lagi serta hal tersebut akan menelan biaya yang tidak sedikit.
“Asumsi saya mungkin sekitar 200-300 milyar rupiah untuk pengelolaan sampah ini, itu hanya ongkos mengantar dan operasional saja, dan ini tidak menampung semua sampah di Kota Banjarmasin,” tutupnya. (Sfr/K-3)