BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Suara keresahan warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, akhirnya menggema di ruang rapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan pada Selasa siang (26/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri PT Merge Mining Industri (MMI), masyarakat menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas tambang yang mereka rasakan sehari-hari.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Apt. Mustaqimah, S.Farm, MSi, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, SM ini menjadi ajang bagi warga untuk mengutarakan derita yang mereka alami, mulai dari pencemaran air bersih, tembok rumah retak, hingga meningkatnya kasus penyakit kulit dan ISPA.
“Kami makin kesulitan mendapatkan air bersih. Air sumur sudah keruh, bahkan banyak warga yang gatal-gatal,” keluh Muliadi, salah satu perwakilan warga.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon, menampilkan data pembelaan melalui presentasi. Ia menegaskan pihaknya telah menyalurkan fasilitas air bersih ke beberapa RT sebagai bentuk kepedulian sosial.
Yudha juga menyatakan perusahaan tidak menggunakan metode peledakan (blasting), melainkan teknik tambang bawah tanah (underground mining) yang dinilai minim risiko terhadap bangunan warga.
Terkait kebisingan, disebutkannya hasil uji dari BPSJI Banjarbaru menunjukkan tingkat suara 53,6 desibel, masih di bawah ambang batas 85 dB. Sementara untuk isu kesehatan warga, ia menilai perlu ada kajian ilmiah sebelum menyimpulkan kaitannya dengan tambang.
Namun, Komisi III DPRD Kalsel menikahi data dari perusahaan belum cukup untuk menepis keluhan warga. “Jika masyarakat masih merasakan dampaknya, berarti ada yang belum selesai. Pengawasan harus ditingkatkan,” ujar Mustaqimah tegas.
Wakil Ketua DPRD, H Kartoyo, menambahkan kehadiran investor harus memberi manfaat nyata bagi warga sekitar. “Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya. Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana melakukan kunjungan lapangan sebagai bagian dari investigasi lanjutan untuk memastikan kebenaran aduan masyarakat dan klaim perusahaan.(Adv/KPO-3)














