Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

DPRD Barito Kuala Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

×

DPRD Barito Kuala Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250618 WA0009 1 e1750224201774
PERTANGGUNGJAWABAN - Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi dan DPRD setempat menyepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. (Kalimamtanpost.com/repro humas Batola).

MARABAHAN, Kalimantanpost.com – DPRD Kabupaten Barito Kuala melaksanakan rapat paripurna untuk penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.

Paripurna ini dihadiri Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, Ketua DPRD beserta anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten setda, pimpinan SKPD, instansi vertikal, para camat serta Kabag Setda, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/06/2025).

Baca Koran

Penyampaian pertanggungjawaban APBD 2024, merupakan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. Dengan persetujuan ini, maka evaluasi pertanggungjawaban APBD, yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Barito Kuala 2024, siap diajukan kepada Gubernur Kalsel.

Bahrul Ilmi mengatakan dari kebijakan dan realisasi pemanfaatan anggaran, Barito Kuala 2024, khususnya manfaat bagi masyarakat. Dengan realisasi anggaran pendapatan yang mencapai 105,10%. Dan realisasi penggunaan anggaran sisa lebih pembiayaan atau Silpa 2024 adalah sebesar Rp195,2 miliar.

“Nilai Silpa juga menunjukan terminalisasi arus kas per 31 Desember 2024 yang berasal dari seluruh aktifitas pengelolaan anggaran sepanjang 2024,” katanya.

Ditambahkann, sehingga berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024; kekayaan Pemkab Batola yang dimiliki dan dikuasai sampai dengan 31 Desember 2024, terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya mencapai nilai sebesar Rp3,34 triliun.

“Ini yang secara totalitas akan menjadi modal bagi pembangunan di Barito Kuala selanjutnya” katanya.

Ia juga menambahkan pendapatan daerah terbesar yang diterima Pemkab adalah dana-dana transfer daerah yang diterima dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025, akan tetap didominasi dana-dana transfer daerah.

Selain itu, Pemkab juga terus mengoptimalkan perolehan PAD, baik terhadap sistem dan cara pemungutannya maupun perluasan obyek pengenaan retribusi dan pajak daerah.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Bupati HbBahrul Ilmi Hadiri Peresmian Gedung Rektorat Uniska

Kedua, kebijakan anggaran belanja daerah yang bermuara pada pengelolaan keuangan daerah yang efisien, akan berdampak pada perencanaan anggaran yang wajib tepat kegiatan, tepat jumlah anggaran dan tepat kewenangan.

“Selain itu perlu saya tegaskan bahwa anggaran daerah wajib memberikan kinerja, yakni kinerja dengan indikator terukur,” tegasnya.

Demikian pula alokasi dan proyeksi penganggaran untuk setiap belanja, wajib dalam koridor perencanaan anggaran yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah dilakukan terhadap kewajiban pemerintah daerah pada perubahan APBD tahun 2025, dengan menggunakan anggaran Silpa 2024 dan tetap difokuskan pada pelayanan masyarakat secara langsung.

Nilai APBD pada Rancangan KUPA dan PPAS perubahan 2025, untuk sementara diperkirakan sebesar Rp1,86 triliun. Dari kebijakan anggaran sebagaimana telah saya uraikan, memberikan makna bahwa pengelolaan anggaran, senantiasa harus dilakukan secara profesional, terencana, legal dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, sesuai Standar Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).

“Hal ini mutlak harus dilaksanakan dan dipenuhi sehingga tahun-tahun berikutnya kinerja keuangan Pemkab Barito Kuala tetap dalam posisi saat ini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.(agung/KPO-4)

Iklan
Iklan