Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

OJK Tegaskan Tak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

×

OJK Tegaskan Tak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

Sebarkan artikel ini
170120 zam bisnis 18 finansial ojk 1 8216
Ilustrasi karyawan OJK di Jakarta. (Kalimantanpost.com/Repro bisnis.com)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah
memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet,
iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan
bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Koran

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap
kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan,
transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Pastikan hanya menggunakan jasa dari
lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di
www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses
perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman

Iklan
Iklan