Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan

×

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250708 WA0009

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani tidak dapat diterima dan ditolak,” kata salah satu JPU Refina Donna dalam sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Kalimantan Post

Refina meminta majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan permohonan JPU untuk melanjutkan perkara.

“Menyatakan pemeriksaan perkara No. Registrasi Perkara: PDM-154/JKTSL/Eoh.2/06/2025 atas nama terdakwa Nikita Mirzani tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut JPU, dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani sudah jelas, cermat dan lengkap setelah memenuhi syarat-syarat formil ataupun materil sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, JPU menilai eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Baca Juga :  Pencari Besi Temukan Mortir Ditemukan di Sungai Kuin Banjarmasin

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan