LEBAK, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan travel umrah bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp728 juta.
“Kami sudah menerima laporan kerugian akibat penipuan travel umrah murah itu,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki di Lebak , Senin (20/4/201/2026).
Ia menegaskan kepolisian tengah melakukan penyidikan secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk memburu pelaku.
Kasus penipuan itu diduga dilakukan oleh biro perjalanan umrah bernama Omsu Travel yang dipimpin seseorang berinisial OS dan diduga tidak memiliki izin resmi.
Jumlah korban yang telah melapor sekitar 35 orang dengan total kerugian mencapai Rp728 juta, dengan nilai setoran berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang.
Namun, jumlah korban diduga lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
“Kami berharap kasus penipuan umrah ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu korban, Didin, warga Kabupaten Lebak, mengaku telah menyetorkan uang Rp23 juta, sedangkan istrinya Rp20 juta, untuk keberangkatan umrah yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Namun hingga kini, keberangkatan tersebut belum terealisasi.
“Kami awalnya dijanjikan berangkat November 2025, lalu mundur ke Desember hingga Januari 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya. (Ant/KPO-3)















