Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Fasilitasi Pemenuhan Rekomendasi Bandara Bersujud jadi Internasional

×

Fasilitasi Pemenuhan Rekomendasi Bandara Bersujud jadi Internasional

Sebarkan artikel ini
1 3 klm gub
USAI PARIPURNA Gubernur Kalsel, H Muhidin menjawab pertanyaan awak media usai Rapat Paripurna Hari Jadi Kalimantan Selatan ke-75, Rabu (13/8). (Sfr)

Gubernur: “Saya Antusias dan Mengapresiasi”

Banjarmasin, KP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimnatan Selatan (Klasel) memfasilitasi pemenuhan rekomendasi yang diperlukan oleh pengelola bandara Bersujud jadi Bandara Internasional.

Kalimantan Post

Sisi lain, Gubernur Kalsel, H Muhidin sambut antusias atas adanya salah satu poin di SK Kemenhub RI penetapan dnegan ketentuan pada Bandara Udara Bersujud terletak di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bandar udara internasional asal bisa melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan.

Termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, memastikan koordinasi FAL Bandar Udara berjalan dengan baik dal lainnya.

‘Walau pun sudah ada Bandara Internasional Syamsudin Noor, dan ada lagi di Tanah Bumbu atau Bandara Kotabaru, tentu kita akan melihat antusias masyarakat itu dimana paling banyak,” ujarnya, usai Sidang Paripurna di DPRD Provinsi, Rabu (13/8).

Yang penting, lanjut Muhidin, pihaknya meminta apakah memenuhi syarat dalam penerbangan yakni 5 juta dalam satu tahun untuk penerbangan

“Kita pun belum tercapai, hanya 3 juta lebih penerbangan. Mudah-mudahan yang tercapai, itu yang terbaik,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi mengatakan sebuah kebanggaan di Kalsel ada dua bandara di Provinsi berstatus internasional.

“Bandara Udara Bersujud dalam waktu 6 bulan harus sudah melengkapi persyaratan QIC (kekarantinaan, Imigrasi dan bea cukai) serta mendapatkan rekomendasi dari Kemenhan, Kemenkeu, Kemenimipas serta Kemenkes agar dapat segera beroperasi,” ujar Fitri.

Pemprov Kalsel, lanjutnya akan memfasilitasi dan mendukung pemenuhan rekomendasi yang diperlukan oleh pengelola bandara Bersujud sesuai kewenangan Pemprov

Ditambahkan Fitri, dengan adanya dua Bandara Udara Internasional itu cukup banyak keuntungan diantaranya wisatawan dan investor akan semakin banyak berkunjung ke Kalsel.

“Serta arus barang dan logistik dari dan ke Kalsel juga akan semakin mudah. Kesempatan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat akan semakin terbuka seiring perbaikan regulasi dan pertumbuhan investasi di Kalsel,” paparnya.

Baca Juga :  Suasana Khidmat Warnai Peringatan Maulid Nabi di DPRD Kota Banjarmasin

Selain itu, produk-produk Kalsel akan menjadi lebih terbuka untuk diekspor dan potensi yang ada, khususnya ekonomi kreatif memiliki kesempatan untuk maju

Diberitakan sebelumnya, Bandara Udara Bersujud bisa atau berpeluang sebagai Bandara Internasional, menyusul Syamsudin Noor.

Semua berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik indonesia Nomor KM 38 tahun 2025 tentang penggunaan Bandara Udara yang dapat melayani penerbangan yang melayani penerbangan dari dan atau ke luar negeri.

Saat ini dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional dan menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional.

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
  17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
  24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
  31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga :  Drone UAV-VTOL Polda Kalsel Jatuh

Sementara itu ada tiga bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional yakni

  1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
  2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan
  3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sedangkan untuk Bandara Udara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai SK, telebih dulu harus bisa melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan, baru tercantu secara resmi, sebagai Bandara Internasisonal. (nau/ful/K-2)

Iklan
Iklan