MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Pemkab Barito Kuala merencanakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di kabupaten tersebut.
Rencana pembentukan Perbakum ini terungkap saat Bupati H. Bahrul Ilmi menerima audiensi dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan rumah dinas bupati, Senin (28/8/2025).
Menyambut audiensi itu, Bupati H Bahrul Ilmi menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya silaturahmi tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga ketentraman dan menghindari kesalahpahaman di tengah warga.
“Alhamdulillah, melalui silaturahmi ini kita berharap bisa menghadirkan perdamaian dan meredakan berbagai salah paham di masyarakat, sehingga semuanya menjadi tenteram dan damai,” ujar Bupati.
Perwakilan Kemenkumham RI Kanwil Kalsel, Pinem menjelaskan, pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
“Dengan adanya pos bantuan hukum masyarakat dapat lebih mudah memperoleh bantuan hukum,” jelasnya.
Bupati Barito Kuala menambahkan kehadiran pos bantuan hukum ini merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat.
“Ini adalah solusi yang meringankan beban masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. InsyaAllah, sebanyak 195 desa dan 6 kelurahan di Barito Kuala akan segera memiliki pos bantuan hukum, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap akses bantuan hukum benar-benar hadir dan dirasakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Barito Kuala. (adv/agung/KPO-4)