KOTABARU, Kalimantanpost.com – DPRD Kotabaru melakukan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada rapat paripurna dewan, Senin (6/10/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi Wakil ketua Awaludin dan Chairil Anwar tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Murdianto mewakili Bupati Kotabaru HM Rusli.
Perwakilan DPRD, M Lutfi Ali mengatakan, usulan perubahan kedua Propemperda 2025, diantaranya, masalah peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Lutfi menambahkan, seluruh SKPD teknis bisa mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah di lingkup Pemkab Kotabaru, karena peraturan ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan kedua Propemperda 2025,” ucap Lutfi. (andi/KPO-4).