Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati Tapin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

×

Bupati Tapin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 1
BUPATI TAPIN - H Yamani menyerahkan langsung SK pengangkatan Pegawai Pemerintah perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (KP/Ist)

Rantau KP – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi mengangkat 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Tapin H Yamani bersama apel Peningkatan Disiplin ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Senin (3/11/2025) Bertempat Halaman Kantor Bupati Tapin.

Bupati Yamani dalam amanatnya menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Kalimantan Post

“Dengan hadirnya PPPK paruh waktu, kekosongan tenaga di sejumlah bidang bisa terisi. Pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” ujar H Yamani.

Ia juga berpesan agar para pegawai baru bekerja dengan profesional dan menjaga integritas dalam melayani masyarakat.

“Saudara-saudari adalah ujung tombak pelayanan pemerintah. Tunjukkan kinerja terbaik dan jaga nama baik instansi tempat Anda bertugas,” pesannya.

Bupati menambahkan, pengangkatan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi tenaga yang telah lama mengabdi dan memiliki keahlian sesuai kebutuhan daerah.

“Kami berharap mereka bisa berkontribusi maksimal dalam pembangunan Tapin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yamani.

Kepala BKP-SDM Kabupaten Tapin, Gusti Ridha Jaya, menyebutkan bahwa 1.119 PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas tenaga teknis sebanyak 992 orang tenaga kesehatan 54 orang dan tenaga pendidikan 73 orang.

“Masa kontrak mereka 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja,” jelasnya.

Apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang baik pemerintah berhak mencabut SK penganggarannya.

Ia menambahkan, besaran gaji ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan lulusan SMA sederajat menerima Rp1,2 juta, D3 Rp1,5 juta, dan S1 Rp1,8 juta per bulan.

“Untuk tunjangan tambahan belum ada informasi lebih lanjut, tapi kami berharap ada kabar baik ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Tapin Menerima Penghargaan Kemendagri RI Atas Kinerja Penurunan Stunting

Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di daerah sekaligus menjadi langkah strategis Tapin dalam meningkatkan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan. (abd/K-6)

Iklan
Iklan