BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi terkait jam operasional kendaraan angkutan barang, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022, Senin (10/11/2025) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Jalan H Hasan Basry, Banjarmasin Utara tidak saja memberikan himbauan juga membagikan selembaran berisikan sosialisasi
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana Saputra mengatakan pengawasan dilakukan guna memastikan para pengemudi angkutan barang mematuhi ketentuan jam operasional keluar masuk wilayah Kota Banjarmasin.
“Kami bersama Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan pengawasan langsung di lapangan agar sopir angkutan memahami aturan jam operasional yang berlaku. Tujuannya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Denny.
Berdasarkan Perwali Nomor 8 Tahun 2022, kendaraan angkutan barang jenis truk tronton dan peti kemas 20 feet dilarang beroperasi dan keluar masuk Kota Banjarmasin pada jam 06.00 – 09.00 Wita dan 16.00 -20.00 Wita, kecuali kendaraan pengangkut BBM dan LPG Pertamina.
Sementara untuk angkutan peti kemas 40 feet, pembatasan berlaku lebih panjang, yaitu dari 06.00 hingga 21.00 Wita.
Aturan tersebut diberlakukan karena pada jam-jam tersebut volume kendaraan meningkat tajam akibat aktivitas masyarakat, seperti jam berangkat dan pulang kerja maupun sekolah.
“Kami imbau para pengemudi untuk tertib dan menaati peraturan ini demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan seluruh pengemudi angkutan barang dapat memahami pentingnya pembatasan jam operasional guna menciptakan kamtibcar lantas di wilayah kota Banjarmasin. (yul/KPO-3)














