Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Empat Tersangka Baru Dipanggil KPK dalam Kasus Dinas PUPR OKU

×

Empat Tersangka Baru Dipanggil KPK dalam Kasus Dinas PUPR OKU

Sebarkan artikel ini
IMG 20251120 WA0031

JAKARTA, Kalimantanpost.com- Empat tersangka baru dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan atas nama PWT selaku Wakil Ketua DPRD OKU, RBV selaku anggota DPRD OKU, AMT alias AN serta MSB selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Kalimantan Post

Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan terhadap empat tersangka dilakukan di Polda Sumsel.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Pada 28 Oktober 2025, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Lokasi Perekaman Video Viral
Iklan
Iklan