Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Propemperda Tahun 2026

×

DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Propemperda Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Foto kontrak Kapuas 13
Suasana rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (21/11/2025). (kp/ist)

Kuala Kapuas, KP – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat, menyepakati penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, melalui rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas beserta tim Pemkab Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati Propemperda Tahun 2026,,” kata Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, di Kuala Kapuas, Jumat (21/11/2025).

Kalimantan Post

“Yang selanjutnya dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” tambahnya.

Hal itu di sampaikan Sekda Usis I. Sangkai, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dalam rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan regulasi daerah tersebut.

Rapar dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat, unsur Forkopimda, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Adapun agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Penandatanganan dan persetujuan perubahan atas Peraturan DPRD, penyampaian laporan Bandan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait penyusunan Propemperda Tahun 2026 dan penetapannya.

Usis menjelaskan, bahwa penyusunan Propemperda telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Propemperda disusun oleh DPRD bersama kepala daerah dan merupakan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Ajak PKB Kalteng Bersama Membangun Kalteng "Peteng Penyang Hinje Simpei"

Penyusunan Propemperda Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dalam rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang berlangsung pada 18 November 2025 lalu, dan telah disepakati untuk ditetapkan sebagai Propemperda Tahun 2026.

Melalui penetapan Propemperda ini, Pemkab Kapuas berharap dapat semakin memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (Iw/k-10)

Iklan
Iklan