BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kunjungan kerja reses Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (P) Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, ke Polda Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (15/12/2025) dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi sekaligus membahas arah pembenahan penegakan hukum, khususnya di sektor penyidikan.
Agenda ini menyoroti tantangan nyata yang masih dihadapi aparat kepolisian di daerah dalam menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan.
Pada pertemuan yang dihadiri Wakapolda Kalsel, Irwasda, jajaran Reskrim, Rikwanto menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup berhenti pada perubahan regulasi.
Menurutnya, perubahan paling mendasar justru terletak pada kultur kerja aparat penegak hukum, terutama penyidik dan jajaran reserse kriminal yang berada di garis depan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menilai kehadiran KUHAP baru menjadi momentum penting bagi penyidik untuk berbenah. Penyidik dituntut tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam setiap proses pemeriksaan perkara, dari tahap awal hingga penanganan akhir.
Dalam kegiatan tersebut isu perlindungan hak asasi manusia juga menjadi sorotan utama. Rikwanto menekankan bahwa semua pihak yang berhadapan dengan hukum, baik saksi, pelapor, korban, maupun tersangka, memiliki hak yang wajib dihormati. Prinsip keadilan dan kepastian hukum, kata dia, tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan penyelesaian perkara.
Dalam praktik penyidikan ke depan, ia mengingatkan agar tidak ada lagi pola-pola lama yang berpotensi melanggar hukum. Intimidasi, ancaman, tekanan psikologis, maupun pertanyaan yang tidak relevan dengan perkara disebut harus ditinggalkan karena justru merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Rikwanto juga menyinggung peran advokat yang semakin kuat dalam sistem peradilan pidana. Pendampingan hukum, menurutnya, bukan hambatan bagi penyidik, melainkan bagian dari mekanisme kontrol agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.
“KUHAP yang baru ini mengubah cara kita memandang penyidikan, penyidik harus bekerja lebih profesional, menghormati hak setiap orang, dan memahami batas kewenangannya secara jelas,” ujar Rikwanto saat menyampaikan pandangannya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan profesionalisme tidak bisa dicapai secara instan. Diperlukan kemauan untuk terus belajar, memperdalam pemahaman hukum acara pidana, serta keberanian meninggalkan kebiasaan lama yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Melalui kunjungan kerja reses ini, Rikwanto berharap aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan dapat menjadikan perubahan KUHAP sebagai peluang untuk memperbaiki kualitas penyidikan. Tujuannya jelas, menghadirkan penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan mampu menjawab harapan masyarakat.(nau/KPO-1)














