Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

ICW Sebut Satu dari Tiga Laporan Dugaan Korupsi tidak Ditindaklanjuti KPK

×

ICW Sebut Satu dari Tiga Laporan Dugaan Korupsi tidak Ditindaklanjuti KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20251223 WA0053
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah (kiri) bersama Peneliti ICW Zararah Azhim Syah memberikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Organisasi nonpemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan satu dari tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, ada tiga kasus yang telah kami laporkan sepanjang tahun 2025. Pertama, retret kepala daerah. Retret kepala daerah itu tidak. KPK sudah membalas bahwa tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Kalimantan Post

Sementara itu, Wana menjelaskan dua laporan lainnya adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi belum mendapatkan balasan lebih lanjut dari KPK.

“Belum dapat balasan dari KPK. Kami sampai saat ini masih menunggu balasan dari KPK,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ICW mendorong KPK untuk dapat menindaklanjuti dua laporan tersebut, terutama mengenai gas air mata.

“Kami sebenarnya juga mendorong agar KPK menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan,” ujarnya.

Diketahui, laporan ICW soal retret kepala daerah mengenai dugaan korupsi oleh Menteri Dalam Negeri TK bersama direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia, serta PT Jababeka.

Untuk laporan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, ICW melaporkan tiga penyelenggara negara ke KPK.

Pada 5 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sudah menerima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Untuk gas air mata, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 November 2025, mengatakan laporan pengaduan tersebut belum naik ke tahap penyelidikan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel yang Sempat Kabur saat OTT Sudah Ditahan KPK
Iklan
Iklan