Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Buronan Penipu Bisnis Batu Bara 7 M Ditangkap

×

Buronan Penipu Bisnis Batu Bara 7 M Ditangkap

Sebarkan artikel ini
aa 2
DIGIRING - Richard Arief Muljadi,(dua dari kiri/kaos kuning) buronan dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang ditangkap dan digiiring (ISTIMEWA)

Berkas perkara Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.

TERDAKWA Richard Arief Muljadi, penipu bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.

Kalimantan Post

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya.

Richard diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura Sabtu (20/6).

Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Mentenga, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kapuspenkum, berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan.

Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.

Selanjutnya, terdakwa digiiring serta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapuspenkum.

Dengan kembali tertangkapnya buronan Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan imbauan Jaksa Agung yang meminta seluruh buronan dalam Daftar DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jaksa meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (K-2)

Baca Juga :  Pesawat Pengebom B-52 Amerika Serikat Jatuh, Delapan Awak Diduga Tewas
Iklan
Iklan