Oleh : Siti Sabariyah
Aktivis Muslimah
Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan setelah pemerintah provinsi menerima dana sebesar US$3,4 juta dari Green Climate Fund (GCF) melalui skema Result Based Payment REDD+. Kabar ini dipublikasikan Media Indonesia pada 6 November 2025, dalam laporan bertajuk “Terima Dana REDD+ US$3,4 Juta, Kalsel Rehabilitasi Hutan dan Tangani Karhutla.” Dalam publikasi itu dijelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk rehabilitasi kawasan hutan seluas 250 hektare, penguatan patroli kebakaran hutan, hingga peningkatan kapasitas kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Beberapa hari setelahnya, Koran Jakarta pada 7 November 2025 mempublikasikan kegiatan penanaman 1.500 batang belangeran dan eucalyptus di Embung Lokudat, Banjarbaru, sebagai langkah mitigasi karhutla. Embung ini merupakan lokasi strategis yang selama ini menjadi sumber air bagi tim pemadam ketika kebakaran meluas. Penanaman dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kalsel bersama tim FOLU dan REDD+, dengan harapan vegetasi baru dapat meningkatkan daya simpan air di area tersebut.
Dua fakta di atas menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan langkah teknis dalam menghadapi karhutla. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalsel tidak pernah benar-benar berhenti. Asap yang mengganggu kesehatan, hilangnya keanekaragaman hayati, kerugian material, serta rusaknya ekosistem menjadi pengingat bahwa karhutla adalah masalah berlapis, bukan sekadar persoalan musim kemarau atau kurangnya alat pemadam.
Tren hilangnya tutupan hutan di Kalimantan termasuk Kalsel dalam beberapa tahun terakhir memperburuk keadaan. Meskipun Dishut mencatat penurunan lahan kritis dari 641.580 hektare pada 2013 menjadi 458.578 hektare pada 2022, angka tersebut masih sangat luas dan menjadi indikator rentannya wilayah terhadap kebakaran. Ketika fungsi ekologis hutan melemah, risiko karhutla meningkat, dan rehabilitasi yang dilakukan sering kali tidak cukup cepat untuk menutup kehilangan tersebut.
Di luar data teknis, akar persoalan karhutla sebenarnya jauh lebih dalam. Pengamat lingkungan dan akademisi telah lama menyoroti bahwa model tata kelola lahan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh orientasi kapitalistik. Hutan dilihat sebagai aset ekonomi, bukan amanah ekologis. Korporasi besar menguasai area luas untuk kepentingan produksi, sementara negara bertindak sebagai regulator yang lemah dalam menegakkan aturan. Pelanggaran tata guna lahan sering tidak direspons tegas, dan pembukaan lahan ilegal menjadi pola berulang.
Pada titik ini, upaya penanaman pohon atau dukungan pendanaan internasional hanyalah langkah permukaan. Kerusakan terus terjadi karena paradigma kepemilikan dan pengelolaan lahan tidak berorientasi pada kelestarian. Ketika hutan menjadi objek komersialisasi, maka eksploitasi tak terhindarkan. Dan ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas, karhutla hanya akan berpindah lokasi dari tahun ke tahun.
Dalam perspektif Islam kaffah, persoalan ini bukan sekadar masalah kebijakan, tetapi menyangkut prinsip amanah dalam mengelola bumi. Islam memandang manusia sebagai khalifah yang bertugas menjaga, melindungi, dan merawat lingkungan. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya”. (QS. Al A’raf : 56)
Ayat ini menjadi landasan bahwa segala bentuk eksploitasi yang merusak termasuk dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda bahwa “barang siapa menanam pohon, lalu makhluk hidup memakan darinya, maka itu menjadi sedekah baginya.” Hadis ini memperkuat bahwa menjaga dan memulihkan ekosistem adalah amal ibadah.
Sistem Islam juga mengatur bahwa hutan dan sumber daya alam yang bersifat vital adalah milik umum, bukan objek privatisasi. Negara dalam hukum Islam tidak berfungsi sebagai penjamin investasi atau fasilitator korporasi, tetapi sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang memastikan pengelolaan hutan dilakukan untuk maslahat jangka panjang. Karena itu, negara wajib mencegah eksploitasi berlebihan, mengawasi penggunaan lahan, serta menindak tegas siapa pun yang merusak alam, tanpa memandang skala ekonomi maupun kepentingan politik mereka.
Dalam konteks ini, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan paradigma, bukan hanya strategi teknis. Rehabilitasi hutan adalah langkah penting, tetapi tanpa perubahan sistem yang mengembalikan hutan sebagai amanah ilahi, upaya itu akan terus kalah oleh kepentingan ekonomi. Islam kaffah menawarkan mekanisme komprehensif yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai kewajiban spiritual, sosial, dan negara. Ketika prinsip ini tegak, maka pengelolaan alam bukan hanya efektif secara ekologis, tetapi juga adil bagi generasi mendatang.
Pada akhirnya, karhutla di Kalsel bukan hanya masalah kebakaran. Ia adalah cermin dari krisis tata kelola yang telah lama dibiarkan. Sudah saatnya kita tidak hanya memperbaiki hutan, tetapi memperbaiki cara kita memandang dan mengelola bumi. Karena bumi ini bukan warisan dari leluhur, melainkan titipan dari Allah untuk kita dan generasi setelah kita.












