PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsin Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pemerintah agar rencana penerapan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik.
Wakil rakyat yang duduk sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Pipit Setyorini menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai upaya peningkatan efektivitas kerja, bukan sebaliknya menjadi pemicu turunnya kinerja ASN.
Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari perubahan pola kerja yang diterapkan. Fleksibilitas kehadiran, menurutnya, tidak boleh mengurangi kualitas maupun kecepatan layanan.
“Kalau memang akan diterapkan, maka hasil kerja ASN harus tetap terukur dan pelayanan publik tidak boleh terganggu,” terang Pipit, Kamis (22/1/2026)
Disebutkannya, penerapan WFA membutuhkan kesiapan sistem yang matang, terutama dalam hal pengawasan, evaluasi kinerja, serta dukungan teknologi informasi. Tanpa instrumen tersebut, kebijakan kerja jarak jauh berpotensi menimbulkan persoalan baru di sektor pelayanan.
Ia juga mengingatkan agar skema WFA tidak diterapkan secara seragam pada seluruh perangkat daerah. Menurutnya, karakteristik tugas dan beban kerja setiap organisasi perangkat daerah berbeda, terutama unit yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini justru dijadikan alasan menurunnya produktivitas atau lambannya pelayanan,” tutupnya menyampaikan harapan (drt/KPO-3)















