Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pelaku Cabul Terhadap Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Cabul Terhadap Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 WA0022
Aparat Kepolisian Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. (Antara/Repro- Polres Ogan Ilir)

PALEMBANG, Kalimantanpost.com-
Dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman ditangkap Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.

Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa di Ogan Ilir, Selasa (27/1/2026), mengatakan dua orang terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir.

Kalimantan Post

Adapun kasus ini bermula dari laporan korban yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi posko KKN.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan S. Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN.

Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan. Setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Klaim Partai Terlibat Pemerasan K3 Ada Huruf "K"
Iklan
Iklan