BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR bersama Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda meninjau langsung proses pembersihan Sungai Guring yang berlokasi di Jalan Prona III Lokasi II RT 24, 25, dan 26, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (26/01/2026) pagi.
Peninjauan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menormalisasi alur sungai yang selama ini kerap menjadi titik genangan dan rawan banjir, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.
Dalam kegiatan tersebut, Pemko Banjarmasin melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan yang berdiri di atas badan sungai, yakni Posko milik Bapak Loksadu dan bangunan eks Kantor Koperasi Masyarakat Karya Jasindo 2. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menjelaskan, pembersihan Sungai Guring telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari sebelumnya, dimulai dari kawasan hulu hingga tembus ke wilayah Sungai Pekapuran.
“Dari kemarin kita sudah lakukan pembersihan Sungai Guring dari hulu sampai tembus Sungai Pekapuran. Hari ini kita lanjutkan dengan beberapa kegiatan pembersihan dan normalisasi menggunakan ekskavator, termasuk pembongkaran bangunan yang berada di atas sungai,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, pembongkaran ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar garis sepadan sungai.
Menurutnya, sungai merupakan urat nadi kota yang memiliki peran vital dalam sistem drainase dan kehidupan masyarakat.
“Kalau membangun di atas sungai memang terasa lebih luas dan nyaman, tapi dampaknya harus kita perhatikan bersama. Kami mengimbau warga agar menaati aturan sepadan sungai dan perizinan bangunan,” tegasnya.
Selain menggunakan alat berat, kegiatan pembersihan juga melibatkan partisipasi aktif warga sekitar yang bergotong royong membersihkan sampah, ranting, serta endapan lumpur di bantaran sungai.
Wali Kota pun mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang dinilai menjadi kunci keberhasilan program penataan sungai. Ia menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata.
“Sungai ini harus kita jaga dan rawat bersama demi masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, H. Muhammad Isa Ansari, menjelaskan, bangunan eks kantor koperasi yang dibongkar tercatat memiliki badan hukum sejak 10 Oktober 1997, namun sudah tidak aktif sejak 2013.
“Karena sudah terlalu lama tidak aktif, kami cukup kesulitan menelusuri informasi lebih lanjut terkait koperasi ini. Banyak anggotanya yang sudah tidak aktif, bahkan ada yang telah meninggal dunia,” ungkap Isa Ansari.
Melalui langkah ini, Pemko Banjarmasin berharap penataan Sungai Guring dapat mengembalikan fungsi sungai secara optimal sebagai saluran air utama, mengurangi potensi banjir, serta menciptakan lingkungan kota. (nug/KPO-4).















