Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

DLH Banjarbaru Tanggapi Pencemaran dari SPPG dan Lakukan Penyegelan

×

DLH Banjarbaru Tanggapi Pencemaran dari SPPG dan Lakukan Penyegelan

Sebarkan artikel ini

Diberi Waktu Satu Minggu Pembenahan

Hal 6 3 KLM BJB 2 10
DITUTUP- Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru melakukan pemeriksaan lokasi dugaan pencemaran di kebun dan sumur warga RT 3 Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang diduga berasal dari limbah SPPG Landasan Ulin Utara 2. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru tindaklanjuti dugaan pencemaran yang mengganggu warga RT 3 Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Utara. Pencemaran tersebut diduga berasal dari limbah yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Utara 2.

Kasi Penegakan Hukum DLH Banjarbaru, Ari Wijaya, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola SPPG terkait untuk meminta klarifikasi dan menindaklanjuti dengan langkah pembenahan.

Kalimantan Post

“Kami sampaikan bahwa pengelolaan pipa MBG tidak sesuai standar. Kami arahkan untuk menambah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru dan mendesain ulang IPAL sesuai teknis yang berlaku,” ujarnya.

Selain perbaikan fisik, DLH juga mewajibkan SPPG Landasan Ulin Utara 2 membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), mengingat pihak SPPG belum memiliki izin lingkungan.

“Kami tekankan, semua SPPG wajib memiliki SPPL karena ada limbah dari proses produksi makanan,” tegas Ari.

SPPG diberi tenggat waktu satu minggu untuk membangun IPAL baru dan mengurus izin lingkungan.

“Selain itu, kami juga melakukan penyegelan outlet limbah cair sampai IPAL baru selesai dibangun,” jelasnya.

Ari mengungkapkan, pencemaran sudah terjadi sekitar satu bulan dengan dugaan kuat penyebabnya adalah pembuangan limbah tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Limbah dibuang langsung ke selokan. Sebelumnya, limbah biasanya disedot, namun karena penyedotan terlambat, air limbah mengendap dan mengeluarkan bau tidak sedap sehingga masyarakat bereaksi,” paparnya.

Menurutnya, SPPG tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak memiliki IPAL, tidak melakukan treatment limbah, dan tidak mengelola limbah secara benar.

Ari menjelaskan bahwa SOP pembuangan limbah yang benar harus melalui IPAL yang dilengkapi dua grease trap (penangkap lemak) dan sumur resapan. Limbah akan melalui proses penyaringan dengan kerikil, pipanisasi, filtrasi satu, dan filtrasi dua sebelum bisa keluar ke lingkungan.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik Lewat Kerja Sama dengan Ombudsman RI

“Sehingga yang keluar benar-benar air bersih. Minyak, lemak, atau endapan makanan akan mengendap di grease trap. Kesalahan mereka adalah langsung membuang limbah ke selokan,” pungkasnya.(Dev/K-5)

Iklan
Iklan