BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Difasilitasi Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari dan Perumda Pasar Baiman akhirnya duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Senin (2/2/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting berupa penundaan pungutan tarif sewa kios bagi para pedagang.
Kesepakatan ini muncul setelah pedagang menyatakan keberatan atas rencana penarikan tarif sewa oleh Perumda Pasar Baiman. Para pedagang menilai mereka sudah melakukan pembayaran kepada pengelola sebelumnya, yakni PT Giri Jaladhi Wana, dengan masa perjanjian mencapai 25 tahun.
Keberatan tersebut didasarkan pada surat perjanjian sewa yang ditandatangani antara pedagang, pengelola lama, dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Dokumen itu menjadi dasar kuat bagi pedagang untuk menolak pungutan baru sebelum masa perjanjian mereka berakhir.
Direktur Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura, menjelaskan masa berlaku perjanjian tersebut memang berbeda-beda. Ada yang dimulai sejak 2002, bahkan sebagian baru pada 2011, sehingga perlu pendataan dan penyesuaian lebih lanjut.
“Perjanjian itu berlaku sejak tanggal ditandatangani, jadi memang tidak sama semua, untuk sementara kita sepakat menunda tarif sewa, sampai nanti dilakukan pertemuan lanjutan dan dibuat kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Perumda Pasar Baiman telah melakukan sosialisasi penarikan sewa kios dengan alasan berakhirnya kerja sama antara PT Giri Jaladhi Wana dan Pemkot Banjarmasin. Namun, langkah tersebut menuai resistensi karena dinilai mengabaikan perjanjian lama yang masih berlaku.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari, Muhammad Basir, mengatakan pihaknya dapat menerima penundaan ini sambil menunggu proses pendataan ulang. Ia menegaskan pedagang tidak keberatan membayar retribusi kebersihan, keamanan, dan penerangan, selama bukan tarif sewa kios.















