Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Tekankan Aturan Perlindungan Kekayaan Intelektual

×

DPRD Banjarmasin Tekankan Aturan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 WA0059

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota setempat menegaskan pentingnya penyusunan aturan yang berorientasi pada perlindungan kekayaan intelektual hasil karya daerah dan masyarakat inovatif.

Penegasan itu mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kekayaan intelektual, Senin (2/2/2026).

Kalimantan Post

Ketua Pansus Raperda Kekayaan Intelektual DPRD Kota Banjarmasin, H. Hadi Supriyanto, menyampaikan bahwa pembahasan masih difokuskan pada perumusan dan penajaman judul Raperda. Awalnya, rancangan aturan tersebut berjudul Pelestarian Kekayaan Intelektual, namun dinilai perlu dipertegas substansinya.

“Dalam rapat pembahasan hari ini memang belum ditetapkan judul barunya. Saya sebagai ketua Pansus mengusulkan penekanan pada aspek perlindungan,” ujar Hadi.

Menurutnya, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual, bukan semata pelestarian atau pengelolaan.

Perlindungan tersebut mencakup pencegahan penyalahgunaan hak, pemberian kepastian hukum, serta dorongan bagi tumbuhnya inovasi dan daya saing sektor ekonomi kreatif daerah.

Hadi menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan jaminan dan fasilitas bagi para pencipta karya agar memperoleh pengakuan resmi secara hukum.

Dengan adanya pengakuan tersebut, para pelaku kreatif diharapkan dapat meraih manfaat ekonomi sekaligus keamanan hukum atas karya yang dihasilkan.

“Pengakuan hukum ini penting agar mereka bisa terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual,” katanya.

Ia mencontohkan, selama ini tidak sedikit produk, kesenian, maupun kuliner khas daerah yang justru diakui oleh daerah lain. Salah satunya adalah kue tradisional Amparan Tatak yang kerap diklaim berasal dari daerah lain, padahal merupakan khas Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut, menurut Hadi, menjadi bukti nyata pentingnya kehadiran aturan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Dengan regulasi yang jelas dan tegas, identitas serta kekayaan intelektual daerah diharapkan dapat terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(nau/KPO-1)

Baca Juga :  Gelar Pasar Murah di Banjarmasin Tengah, Yuni Abdi Nur Sulaiman Dorong Kader Golkar Dekat dengan dengan Masyarakat

Iklan
Iklan