Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Polemik Sewa Sentra Antasari Ditunda, DPRD Fasilitasi Verifikasi Data Pedagang

×

Polemik Sewa Sentra Antasari Ditunda, DPRD Fasilitasi Verifikasi Data Pedagang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 WA0063 scaled

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polemik penarikan sewa kios, toko, dan los di Sentra Antasari yang tanpa didahulu sosialsiasi dan terus menuai kritik akhirnya ditunda.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan pedagang,
Perumda Pasar Kota Banjarmasin, dan Pemerintah Kota Banjarmasin yang difasilitasi DPRD Kota Banjarmasin, Senin (2/2/2026).

Kalimantan Post

Penundaan penarikan sewa disepakati sambil menunggu proses verifikasi data serta penelaahan kembali perjanjian yang selama ini menjadi dasar pengelolaan di Sentra Antasari.

DPRD menilai langkah tersebut penting untuk mencegah keresahan di kalangan pedagang sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ketua Pedagang Sentra Antasari, Muhammad Basir, mengatakan hasil rapat memberikan kelegaan bagi pedagang.

Untuk sementara, penarikan sewa tidak diberlakukan, sementara kewajiban lain tetap dijalankan. “Alhamdulillah, keputusan rapat ini kami terima. Untuk sewa ditunda dulu. Yang tetap berjalan hanya retribusi kebersihan, jaga malam, dan penerangan jalan umum,” ujar Basir usai pertemuan di ruang Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

Basir menjelaskan, pedagang masih berpegang pada perjanjian sewa dengan PT Giri yang memiliki masa berlaku 25 tahun, dengan akhir kontrak yang berbeda-beda, bahkan hingga 2030 dan setelahnya.

Karena itu, pedagang meminta waktu agar tercapai kesepakatan bersama yang adil. Direktur Utama Perumda Pasar Kota Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura, membenarkan penundaan tersebut.

Menurutnya, kajian awal menemukan adanya tiga bentuk perjanjian berbeda yang menjadi dasar hukum pengelolaan Sentra Antasari.

“Dalam salah satu perjanjian, pedagang memang masih memiliki masa sewa 25 tahun. Karena itu, tarif sewa yang sempat disosialisasikan kita tunda dulu, menyesuaikan hasil kesepakatan berikutnya,” jelas Abdan.

Ia menambahkan, penundaan diperlukan untuk melakukan verifikasi dan validasi data pedagang, termasuk masa awal kontrak yang beragam, mulai dari 2002 hingga 2011.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Publik, Kepala Daerah se-Kalsel Teken MoU dengan Ombudsman RI

Jika dihitung 25 tahun, sebagian kontrak baru berakhir pada 2036 bahkan 2038. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, menegaskan DPRD berperan sebagai fasilitator agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan pedagang.

“Kita minta penarikan sewa dipending sambil dilakukan verifikasi dan inventarisasi. Tujuannya agar hak pedagang tetap terlindungi dan pelayanan pasar bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

DPRD juga membuka ruang bagi pedagang yang belum memiliki dokumen lengkap. Bukti-bukti yang ada tetap akan diproses untuk menemukan titik temu.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan antara Perumda Pasar dan perwakilan pedagang melalui paguyuban tiap blok guna merumuskan waktu serta skema penarikan sewa yang disepakati bersama.

Penundaan tersebut diharapkan menjadi langkah awal meredam polemik sekaligus membuka jalan pembenahan Sentra Antasari agar kembali bergeliat sebagai pusat aktivitas perdagangan di Kota Banjarmasin.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan