Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pansus DPRD Masih Godok Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

×

Pansus DPRD Masih Godok Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 233057
WAWANCARA - Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rian, saat memberikan keterangan pers. (Kalimantanpost.com/Narti)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin masih melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Meski materi yang dibahas belum banyak berubah dari pertemuan sebelumnya, sejumlah ketentuan kini diperdalam untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar siap diterapkan.


Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rian, mengatakan pembahasan saat ini belum memasuki tahap finalisasi. Pansus masih melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah pasal agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Kalimantan Post


“Masih mau kita review lagi, belum final,” ujarnya.


Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Pansus adalah ruang lingkup pengelolaan air limbah domestik, terutama terkait pihak yang diperbolehkan melakukan pengelolaan. Rian menegaskan, pengelolaan air limbah tidak diharapkan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.


“Harapan kita tidak ada pengelolaan oleh perorangan. Jangan sampai karena tidak diatur di perda, lalu dianggap boleh dilakukan sembarangan. Semua harus patuh pada perda ini,” tegasnya.


Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur, tetapi juga mempermudah pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik secara terpadu. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


Menurut Rian, perda ini juga memiliki fungsi edukatif, mengingat pemahaman masyarakat terkait pengelolaan air limbah masih relatif terbatas. “Ini semacam ujian juga bagi kita semua, karena selama ini masyarakat bisa dibilang belum terlalu paham,” katanya.


Dari sisi urgensi, penyusunan perda ini dinilai sejalan dengan program Pemerintah Kota Banjarmasin yang tengah mengintensifkan normalisasi sungai sebagai bagian dari pembenahan tata kelola banjir. Menurut Rian, persoalan banjir memiliki keterkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.


“Dampak banjir itu tidak hanya soal genangan, tapi juga kesehatan. Pengelolaan air limbah menjadi salah satu kunci pencegahan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kalsel Undang Mitra Kerja, Bahas Persiapan Pilkada 2029


Selain mengatur aspek teknis dan kewajiban, rancangan perda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang tidak tertib, khususnya pelaku usaha atau kegiatan perdagangan. Namun demikian, Pansus tetap berhati-hati agar sanksi yang diatur tidak memberatkan masyarakat.


“Masih kita godok, masih kita atur. Kita belajar dari pengalaman sebelumnya agar aturan ini adil dan bisa diterapkan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan solusi terbaik dari adanya perda ini,” tutup Rian.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan