Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel

×

WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel

Sebarkan artikel ini
wfh
Foto Iustrasi WFH. (net)

Banjarbaru, KP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mengeluarkan kebijakan Terkait Work From Home (WFH).

Meski pemerintah pusat dan beberapa daerah lainnya menerapkan WFH, maka tidak demikian dengan Pemprov Kalsel.

Kalimantan Post

WFH tidak berlaku bagi ASN Pemprov Kalsel.

Seperti biasa ASN wajib bekerja di kantor selama jam kerja.

Tidak seperti daerah lain yang menerapkan WFH tiap Jumat.

Keputusan tersebut telah dibuat usai rapat koordinasi SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru, Senin (6/4).

Gubernur Kalsel, H Muhidin, yang memimpin rapat menyatakan tak ada urgensi berlakukan kerja dari rumah. “Kondisi kita di Banua saat ini masih terkendali, sehingga tidak ada urgensi untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah,” paparnya.

Ia bertutur, penerapan WFH berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan pegawai, terutama jika tidak dengan pengawasan yang optimal.

Kebijakan WFH ini bisa berdampak pada kinerja.

“Nanti anggapannya seperti hari libur. Pelaksanaan kerja secara langsung di kantor tetap menjadi pilihan terbaik saat ini,” tuturnya.

Penerapan WFH juga berpotensi meningkatnya aktiviras di luar daerah dan berisiko mengganggu efektivitas kerja pegawai.

“Bisa saja pegawai memanfaatkan waktu untuk bepergian ke luar daerah dalam beberapa hari.

Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” kata Muhidin.

Meski demikian, Pemprov Kalsel tetap berupaya menjaga produktivitas dan pengembangan kompetensi ASN melalui berbagai kegiatan yang terencana. Salah satunya dengan mengisi waktu kerja melalui pelatihan dan kegiatan koordinatif.

Rencananya, tiap Jumat melaksanakan kegiatan dinas bersama eselon III, salah satunya pelatihan manajemen risiko bekerja sama dengan BPKP.

Sementara berbeda dengan pemprov, pihak Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran. Pemberlakuan WFH setiap Jumat. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan bahwa kebijakan merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Jemput Aspirasi di Kuin Cerucuk, Muhammad Ridho Akbar Kawal Aspirasi Infrastruktur dan Pemberdayaan

Terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara sekaligus mendukung program efisiensi nasional.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai lebih fleksibel.

Berdasarkan lokasi kerja, yakni dari kantor atau Work From Office (WFO) dan WFH. Namun demikian, tidak seluruh pegawai dapat mengikuti kebijakan WFH.

Sejumlah unit pelayanan publik dan jabatan tertentu tetap bekerja dari kantor guna menjaga kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta unit layanan yang berkaitan dengan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga pelayanan kependudukan dan perpajakan daerah.(mns/K-2)

Iklan
Iklan