Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Tindak Pidana Sudah Inkracht

×

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Tindak Pidana Sudah Inkracht

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 WA0031 e1776152715785
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Tapin bersama sama memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah vonis. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost com — Kejaksaan Negeri Tapin memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapin. Selasa, (13/4/ 2026).

Barang bukti yang dimusnahkan untuk narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan dilarutkan dalam air lalu diblender setelah hancur menyatu dibuang. Untuk minuman keras dibuka lalu dituangkan kedalam wadah dan dibuang got.

Kalimantan Post

Sementara untuk barang bukti seperti handphone, timbangan digital di hancurkan pakai palu. Untuk barang bukti lainnya yang mudah di bakar, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum.

Kemudian barang bukti lainnya khusus untuk senjata tajam seperti pisau, parang dimusnakan dengan cara di potong mesin pemotong besi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Dr Mochamad Fitriadhy mengatakan, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 24 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 77,34 gram. Selain itu, terdapat sembilan perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan barang bukti 13 bilah senjata tajam,” ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti dari 33 perkara lainnya turut dimusnahkan, serta dua perkara tindak pidana ringan.

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara sepanjang Oktober 2025 hingga Februari 2026, “ujarnya

Menurut Fitri, pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini bagian dari kepastian hukum dan akuntabilitas penanganan perkara,” ujarnya.

Semua barang bukti baik yang cair dan padat dan jenis lainnya, dimusnakan bersama-sama diperlihatkan kepada semua awal media untuk diketahui.

Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut hingga penyelesaian barang bukti.

Baca Juga :  Banjir Rendam Tiga Desa Kecamatan Tapin Selatan, Ratusan Warga Terdampak

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, perwakilan Rutan Kelas II Rantau, perwakilan Kodim 1010 Tapin, perwakilan Dinas Kesehatan Tapin dan jajaran Kejaksaan Negeri Tapin. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan