Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus HAKI DPRD Banjarmasin Matangkan Pembagian Peran SKPD, Finalisasi Regulasi Ditarget Pekan Depan

×

Pansus HAKI DPRD Banjarmasin Matangkan Pembagian Peran SKPD, Finalisasi Regulasi Ditarget Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 WA0045 e1776421546990

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) HAKI DPRD Kota Banjarmasin terus mematangkan pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan regulasi kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.

“Pembahasan yang dilaksankaan kali ini sudah komprehensif dan tinggal menyisakan beberapa catatan teknis sebelum difinalisasi,”tegas Ketua Pansus HAKI H Hadi Supriyanto dari DPRD Kota Banjarmasin kepada awak media, Jumat (17/04/2026).

Kalimantan Post

Dijelaskan, seluruh ketentuan telah dikaji dengan penekanan pada pembagian tanggung jawab yang jelas kepada masing-masing SKPD sesuai tugas dan fungsi (tupoksi).

“Sudah kita bahas detail. Nanti pelaksanaannya dibagi ke SKPD sesuai fungsinya, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat,” ujarnya.

Disebutkan, terdapat 11 fungsi yang akan berperan dalam proses pendaftaran hingga pelaporan kekayaan intelektual. Skema ini disiapkan untuk memastikan alur kerja lebih terukur dan sistematis.

Dalam pembahasan itu juga ditegaskan perbedaan antara kekayaan intelektual personal dan komunal. Kekayaan intelektual personal merupakan hak milik individu, sehingga proses pengajuannya relatif lebih sederhana karena kepemilikan berada pada satu pihak.

Sementara kekayaan intelektual komunal merujuk pada karya atau ekspresi budaya yang dimiliki secara kolektif oleh komunitas masyarakat. Misalnya warisan budaya dan tradisi Banjar yang tidak bisa diklaim oleh satu orang, melainkan menjadi milik bersama.

Sebagai contoh, jika seseorang menciptakan motif baru dari kain khas Banjar seperti sasirangan, maka dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual personal atas nama penciptanya. Namun jika yang didaftarkan adalah unsur budaya atau pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di tengah masyarakat, maka mekanismenya masuk kategori komunal.

Menurut Hadi, pembagian ini penting agar SKPD yang menangani dapat memproses pendaftaran secara tepat sesuai karakter kepemilikannya.

Baca Juga :  Pendekat Jembatan Cusa Diusulkan di APBD Perubahan Rp6,5 M, PUPR Kantongi Justifikasi Teknis

Ia menambahkan, finalisasi regulasi ditargetkan rampung pada pekan depan. Saat ini, seluruh SKPD diminta melengkapi catatan sesuai fungsi masing-masing dan melaporkannya kembali dalam waktu sepekan.

“Yang tersisa hanya penegasan teknis, seperti tugas masing-masing, mekanisme pencatatan, dan pelaporan. Itu yang sedang dilengkapi,” katanya.

Dalam rapat juga muncul usulan agar tata kelola tidak perlu dibebankan dengan pembentukan badan baru. Sistem dinilai cukup diperkuat melalui koordinasi yang jelas.

Pencatatan, pendaftaran, dan pelaporan tetap menjadi tanggung jawab tiap SKPD. Sementara peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengawalan sistem akan dipusatkan di Bappeda Kota Banjarmasin.

Dengan pola ini, pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan lebih rapi, alur pelaporan jelas, serta pelaksanaan di lapangan tetap efektif tanpa harus membentuk lembaga baru.

Sementara itu, Kabid Penelitian dan Pengembangan Balitbangda Bappeda Kota Banjarmasin, Maryanta, menilai pembahasan program kekayaan intelektual yang sedang difinalisasi telah tersusun secara komprehensif.

Setiap bab dalam rancangan regulasi telah memuat pembagian peran yang jelas dan melibatkan seluruh SKPD terkait.

Menurutnya, peran Bappeda dalam skema ini bukan mengambil alih tugas SKPD, melainkan sebagai pengawal sistem dan koordinator agar pelaksanaan di lapangan berjalan selaras.

“Peran kami lebih pada memastikan sistemnya berjalan, sinkron antar-SKPD, dan arah kebijakannya tetap satu. Jadi bukan menambah beban, tapi merapikan tata kelolanya,” ujarnya.

Maryanta mengungkapkan, sebenarnya sejumlah SKPD di lingkungan Pemko sudah lebih dulu menjalankan fasilitasi kekayaan intelektual, khususnya yang bersifat personal. Baik kepada pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

Karena itu, regulasi yang sedang disusun bukan memulai dari nol, melainkan memperkuat dan menyatukan pola kerja yang sebelumnya sudah berjalan di masing-masing SKPD.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Perkuat Koperasi Merah Putih, Tingkatkan Kapasitas Pengelola

Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan beberapa SKPD dalam membantu pengamanan dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat. Ke depan, melalui koordinasi yang lebih terstruktur, upaya tersebut diharapkan menjadi lebih efektif, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui bidang yang menangani riset, inovasi, dan perlindungan, Bappeda akan memastikan seluruh proses pencatatan, pendaftaran, hingga pelaporan dari tiap SKPD dapat terintegrasi dalam satu sistem koordinasi, sehingga program kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan