Banjarbaru, KP– Polemik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Landasan Ulin Barat (LUB) 1 yang berada di kawasan Pondok Pesantren Darul Ilmi, Banjarbaru, mulai menemui titik terang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru telah menyerahkan surat rekomendasi kepada pihak pengelola dapur SPPG, Kamis (23/4/2026).
Rekomendasi tersebut menyatakan fasilitas telah memenuhi ketentuan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Penanggung jawab Yayasan Nurul Hijrah, Edy Setyo Utomo, mengatakan surat rekomendasi itu menjadi dasar penting untuk melanjutkan proses pembukaan kembali operasional dapur.
“Surat rekomendasi dari DLH Banjarbaru sudah diserahkan bahwa dapur kami di LUB 1 Ponpes Darul Ilmi ini sudah sesuai ketentuan. Nanti kita serahkan kepada BGN melalui korwil,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, salah satu catatan dari DLH adalah penambahan penutup pada kolam IPAL yang telah dibangun, guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan karena sistem tidak terhubung keluar.
Dengan terpenuhinya rekomendasi tersebut, pihaknya akan segera mengunggah dokumen ke portal Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai syarat pencabutan status suspensi.
“Mudahan bisa segera dibuka. Yang diminta berupa surat rekomendasi, komitmen untuk maintenance, dan lain-lain,” tambahnya.
Edy menegaskan, pihaknya juga berkomitmen melakukan perawatan rutin terhadap IPAL agar tetap berfungsi optimal. Ke depan, pengelolaan limbah juga akan diawasi melalui pengujian laboratorium secara berkala.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan DLH Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur, menyebut secara teknis SPPG LUB 1 telah dinyatakan layak beroperasi. Namun, masih menunggu hasil uji laboratorium dari UPT Lab DLH.
Terkait pencabutan suspensi, belum ada kepastian apakah Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Banjarbaru telah bersurat ke BGN atau masih menunggu keputusan dari pusat. Meski demikian, dipastikan seluruh aspek perizinan lingkungan dan IPAL telah dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Korwil SPPG Banjarbaru maupun Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.(Dev/K-5)















