Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Pecatan Lolos Jeratan Hukum Seumur Hidup

×

Polisi Pecatan Lolos Jeratan Hukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

pecatabn

Banjarmasin, KP – Muhammad Seili, polisi pecatan terdakwa pembunuh terhadap korban Zahra Dila, mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), lolos dari jeratan hukum seumur hidup.

Pasalnya, terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/4), dengan Majelis Hakim, diketuai Asni Meriyenti SH MH.

Kalimantan Post

Seili dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syamsul SH dari Kejari Banjarmasin.

Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.

Meski lolos dari dakwaan ke satu primair, namun JPU menyatakan bahwa terdakwa Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Seili.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Seili dengan penjara selama 14 tahun,” ucap JPU Syamsul.

JPU menerangkan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Seili melalui Tim Advokatnya Dr Ali Murtadlo menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatangi.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12) dinihari dan dikethui setelah  warga digegerkan dengan penemuan jasad  perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12) pagi.

Petugas gabungan elakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Divonis Lima Tahun Penjara

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.

Sang calon istrinya itu sendiri kenal dekat korban. Pihak Polda Kalsel melakukan sidang Kode Etik, hingga Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada persidangan sebelumnya, ayah korban menyimpan perasaan sakit hati. 

Sarmani menolak permintaan maaf yang diajukan terdakwa.

Di persidangan, Sarmani juga mengungkap bahwa sepekan pasca kejadian, upaya damai pernah diajukan pihak keluarga Seili dengan cara datang ke rumahnya, namun ditolak. (K-2)

Iklan
Iklan