PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP), bertempat di Ruang Rapat Khalid Maksum Lantai III Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, pada Senin (27/4).
Rapat dibuka Sekretaris Daerah Provinsi,, Muhammad Syarifuddin ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi H Supian HK, Ketua Pansus II, H Agus Mulia Husein bersama Wakil Ketua Pansus II H Firman Yusi.
Kepala Bappeda Provinsi, Suprapti Tri Astuti beserta Kepala SKPD terkait, Instansi Vertikal, Tenaga Ahli Gubernur, Pimpinan BUMN dan BUMD, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Kalsel, Pimpinan Perusahaan dan Pelaku Usaha, Baik dari Sektor Pertambangan, Perkebunan maupun industri lainnya.
Sekdaprov Kalsel, menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Jalinan sinergi ini harus kita pertajam melalui program TJSLP, menjadikannya ujung tombak penyelesaian target RPJMD dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di banua kita tercinta,” ujarnya.
Ia menambahkan, TJSLP tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan sekaligus pelestarian lingkungan.
“TJSLP harus menjadi instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan dan pelestarian lingkungan di banua kita. Oleh karena itu, revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 menjadi agenda prioritas guna menciptakan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekdaprov Kalsel.
Lebih lanjut, Sekdaprov Kalsel juga mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari keluarga besar daerah, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi.
“Setiap perusahaan yang lahir, tumbuh, dan beroperasi di tanah Kalimantan Selatan pada dasarnya adalah bagian dari keluarga besar banua ini.
Kewajiban melaksanakan TJSLP/CSR adalah wujud nyata dari komitmen dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya lagi.
Syarifuddin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan daerah.
“Kami menaruh harapan besar melalui pelaksanaan TJSLP/CSR yang terarah, perusahaan tidak hanya mengedepankan aspek profit, tetapi juga menjadi pahlawan pembangunan yang bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,”lanjutnya.
Ia berharap tercipta penyelarasan kebijakan yang mampu memaksimalkan kontribusi dunia usaha secara merata.
“Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan pelaku usaha, sehingga setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tutupnya.
Ditambahkan Kepala Bappeda Provinsi, Suprapti Tri Astuti, Perda 1 Tahun 2014 ini dilakukan revisi, karena ada beberapa item yang tidak termasuk di Perda tersebut.
“Diantaranya, kami ingin memasukkan tekhnis penggelontoran dana CSR yang dilakukan lewat Aplikasi E-Optima TJSLP namanya.
Ini adalah platform berbasis spasial untuk merencanakan, memantau, dan melaporkan program CSR TJSLP secara online dan real-time.
Sistem ini bertujuan memperkuat kolaborasi pembangunan, transparansi data, serta mendukung percepatan SDGs dan program prioritas daerah,” jelasnya.
Selain itu, kedepan pihaknya juga ingin adanya pembentukan Forum TJSLP yang nanti melibatkan 13 Kabupaten Kota.
“Ini nanti yang akan membahas apa saja tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pembangunan di Kalswl yang tidak tercover dalam APBD Provinsi,” tutup Astuti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel HSupian HK menyampaikan, Raperda TJSLP yang tengah disusun ini merupakan perubahan pertama guna menyempurnakan regulasi yang ada.
“Ini adalah perubahan pertama yang kami lakukan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014.
Kami mengajak seluruh pihak, terutama para pelaku usaha untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam implementasinya nanti untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi kali ini merupakan bagian dari proses harmonisasi dalam penyusunan Raperda TJSLP, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif guna mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan daerah di Kalsel.(adv/K-2)















