BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – HR, pria berusia 44 tahun ini ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan warga Jalan Antasan Raden Muara Banjarmasin ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri.
HR seharinya sebagai buruh diamankan petugas setelah mendapatkan laporan sang bibi korban, Farida ke Polresta Banjarmasin.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil menangkap di Jalan Teluk Tiram Laut Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Tak hanya HR, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos warna putih milik korban dan satu lembar sarung warna hijau lumut milik tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPP Ipda Partogi Hutahahean bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri ketika korban berada didalam kamar.
“Korban merupakan anak tirinya sendiri berinisial ZI (17), yang sehari-hari bekerja berjualan kue,” jelas Partogi, Kamis (7/5/2026).
Diketahui Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Antasan Banjarmasin Barat.
Dimana, korban sedang berada seorang diri di dalam kamar tidurnya. Pelaku HR kemudian masuk ke kamar dan diduga langsung melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku diduga membekap mulut korban dan mencekik leher korban agar tidak berteriak,” ujar Kanit.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengambil sebilah pisau dapur yang berada di dalam kamar lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Korban yang terus berusaha melawan kemudian mencoba merebut pisau dari tangan pelaku hingga mengalami luka pada bagian jempol tangan kanan.
Meski dalam kondisi terluka, korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan mendorong dan menendang pelaku hingga terlepas.
ZI kemudian berlari keluar rumah menuju warung milik Farida Wahyuni, tempat korban bekerja berjualan kue.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan diduga membuang pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban ke rawa di depan rumah.
“Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas,” tambahnya..
Dalam hal ini,jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(yul/KPO-4)















