Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiHukum & Peristiwa

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai yang Diduga Bermodus Penipuan

×

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai yang Diduga Bermodus Penipuan

Sebarkan artikel ini
file 00000000c48871fa8fa8b92238a0905f
PENIPUAN - Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai yang dihentikan Satgas PASTI karena diduga bermodus penipuan.(KP/Ilustrasi)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi di luar negeri.

Kalimantan Post

“Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2026).

Ia menegaskan, kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI menemukan indikasi Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara VID diduga menjalankan modus serupa melalui aplikasi menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.

“Appeninc dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan,” katanya.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading pada aplikasi Wapex.

“Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan,” ungkap Hudiyanto.

Baca Juga :  Polri Tangkap Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Terkait Kasus Narkoba Jaringan Ishak

Hasil verifikasi menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan ketiga entitas tersebut dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.

“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id⁠, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id⁠ guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan