Martapura, KP – Optimalisasi program Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemkab Banjar melalui Dinsos P3AP2KB mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini diambil setelah persentase replikasi program ramah anak yang masih rendah di tingkat bawah yang baru menyentuh angka 40 hingga 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Sosial P3AP2KB Erny Wahdini usai membuka kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KTA, ABH dan Perkawinan Anak, di Aula Gedung Islamic Center Martapura, Senin (25/05/2026).
Erny menjelaskan, koordinasi ini penting dilakukan agar setiap lini memahami posisi masing-masing dalam melakukan intervensi, terutama penyediaan ruang bermain ramah anak dan pemutakhiran data secara berkala.
“Koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, mulai kecamatan, SKPD sampai ke tingkat desa,” tandasnya.
Kemudian selanjutnya berkoordinasi juga dengan pengambil-pengambil kebijakan, hal-hal apa saja nanti yang diintervensi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga langkah-langkah diambil ini benar-benar tepat sasaran.
Isu krusial ikut dibahas, tingginya angka pernikahan usia anak di masyarakat. Menurut Erny, fenomena ini sering kali berkaitan erat dengan angka putus sekolah dan sudut pandang yang menganggap pernikahan sebagai jalan pintas menghindari pergaulan bebas.
Senada, Kepala Kementerian Agama Banjar H Ahmad Kamal mengatakan, secara administratif, sistem pencatatan pernikahan melalui KUA saat ini sudah sangat ketat dan transparan melalui aplikasi Simkah.
“Setiap anak yang ingin menikah di bawah umur wajib mengantongi izin dispensasi Pengadilan Agama,” ungkapnya.
Namun, tantangan terbesar justru berada pada jalur pernikahan non prosedural di luar resmi KUA yang didorong faktor ekonomi dan budaya. Menurutnya, sinergi yang diinisiasi Dinsos P3AP2KB ini momentum tepat melibatkan tokoh agama setempat. Mengingat kentalnya budaya masyarakat Banjar.
“Tokoh tokoh agama diharap mampu menjadi teladan dan menyuarakan, usia anak adalah usia menempuh pendidikan, bukan pernikahan,” tandasnya.
Adapun narasumber, dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Kalsel Cabang Martapura, Pengadilan Agama dan Polres Banjar. (Wan/K-5)















