BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, maupun penghinaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menegaskan kebebasan berpendapat di media sosial tetap harus disertai tanggung jawab dan etika.
“Jangan merasa aman hanya karena menggunakan akun anonim. Setiap aktivitas di ruang digital memiliki jejak yang dapat ditelusuri,” ucap Febpry, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Febpry, kritik dan pendapat boleh disampaikan. Namun harus berdasarkan fakta dan penyampaiannya dilakukan secara santun, serta tidak menyerang kehormatan maupun identitas seseorang atau kelompok tertentu.
Febpry mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” dan berpikir matang sebelum mengunggah maupun mengomentari suatu informasi.
“Jangan sampai karena emosi sesaat seseorang harus berhadapan dengan persoalan hukum atau merugikan pihak lain,” sebutnya.
Ia menambahkan, penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, provokasi, maupun unsur SARA berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maka dari itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan media sosial untuk berbagi informasi positif, edukatif, dan memperkuat persatuan sehingga ruang digital tetap aman, sehat, dan kondusif.(ham/KPO-3)















