Balangan, KP – Ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadiperhatian utama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Pemerintah kabupaten Balangan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) di Aula DKP3, baru-baru tadi.
Forum yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Nor tersebut membahas peningkatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis untuk menjaga keberadaan lahan produktif yang menopang ketahanan pangan di Kabupaten Balangan. Selain itu, DKP3 juga memaparkan tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Nor, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.
“Mari kita bangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
M Nor juga mengajak seluruh peserta forum untuk memberikanmasukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Menurutnya, berbagai aspirasi yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan program kerja tahun 2026.
“Melalui forum konsultasi publik ini, Pemkab Balangan berharap upaya perlindungan lahanpertanian dapat berjalan lebih efektif sehingga keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani tetap terjagadi masa mendatang,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris DKP3 Kabupaten Balangan, Syahridha Elyani, mengatakan perlindungan lahan pertanian perlu menjadi perhatian bersama mengingat masih terjadinya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasanpermukiman, industri, maupun penggunaan lainnya.
“Lahan-lahan sawah saat ini masih ada, namun sebagian berpotensi beralih fungsi menjadikawasan permukiman, industri,dan penggunaan lainnya. Agarlahan produktif tetap mencukupi kebutuhan pertanian pangan di Balangan, maka diperlukan kebijakan perlindungan melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Syahridha, LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan penggunaannya secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan serta kedaulatan pangan daerah.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai perlindungan lahan tersebut telah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan. (jnd/K-6)















