Banjarbaru, KP – Pemprov Kalsel tak memaksakan mengambil keuntungan dari setiap aset yang melibatkan publik.
Seperti pemanfaatan aset halaman kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat.
Potensinya cukup besar. Karena setiap hari di luar tanggal merah akan dikunjungi masyarakat yang melakukan pengurusan pajak. Jika dari 14 UPPD Samsat diberlakukan tarif parkir tentu retribusi juga akan bertambah.
Kendati demikian, Pemprov Kalsel tidak mengenakan tarif parkir.
Dari 14 UPPD se Kasel, hanya 4 yang berlaku yaitu Samsat Banjarmasin dan 2, Banjarbaru, dan Martapura.
Menurut Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Indra Surya Saputra, penetapan 4 samsat tersebut berdasarkan kajian dari Badan Riset Daerah (Brida) Kalsel.
“Karena asalnya kajian maka apabila kami tidak menetapkan bisa jadi temuan,” ujar Indra.
Ia menggarisbawahi jika di luar 4 UPPD tersebut mengenakan tarif parkir maka dipastikan pungutan liar.
“Kecuali Kotabaru masih diberi kelonggaran. Sementara masih memungut tarif parkir karena kontrak kerjasama dengan pihak ketiga belum berakhir.
Tentu kami tidak mungkin memutus kontrak di tengah jalan,” katanya.
Indra menyebut di tengah kebijakan efisiensi oleh Pemerintah Pusat, maka pemda diarahkan memanfaatkan aset untuk masuk dalam lain-lain pendapatan yang sah.
Melalui skema terkait kerjasama aset sendiri menurut Indra menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Jadi meskipun samsat di bawah kami tapi untuk kerjasama melalui BPKAD,” urainya.
Indra menyebut jika kontrak kerjasama telah habis maka pembaharuan akan diproses melalui BPKAD.
Seperti yang terjadi di UPPD Samsat Banjarbaru.
Dengan berakhirnya perikatan dengan pihak ketiga membuat pengelolaan lahan parkir harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Bidang Aset BPKAD Kalsel.
“Karena perikatannya (perjanjian kerjasama) sudah berakhir, maka secara administrasi pengelolaan lahan dikembalikan kepada pengguna aset, dalam hal ini Bidang Aset BPKAD.
Untuk sementara pelayanan parkir di UPPD Samsat Banjarbaru digratiskan 100 persen,” ujarnya.
Menurut Indra, kebijakan parkir gratis akan berlaku hingga pemerintah menyelesaikan proses appraisal atau penilaian aset yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pengelolaan kembali dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme yang berlaku.
Nantinya pengelola yang ditunjuk wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk terkait perizinan dan kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Bagaimana skema penunjukannya nanti jadi kewenangan dan kebijakan pihak BPKAD,” pungkasnya. (mns/K-2)















