Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Kajari HSU Tahan Tersangka Mantan Kaur Desa Lok Bangkai dalam Kasus Penyelewengan Dana Desa

×

Kajari HSU Tahan Tersangka Mantan Kaur Desa Lok Bangkai dalam Kasus Penyelewengan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260623 WA0058 e1782223883980
Kejari HSU melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa, Selasa (23/6/2026). (Kalimantanpost.com/Repro)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Lok Bangkai, Selasa (23/6/2026).

Penahanan tersangka MT yang merupakan mantan Kaur Keuangan dalam kasus dugaan korupsi dana desa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Kalimantan Post

Kejari HSU Budi Triono menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup dalam proses penyidikan kasus tersebut. MT yang pada saat itu merupaman Kaur Keuangan diduga melakukan penyalahgunaan
Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Pada Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan modus yang dilakukan MT memanfaat ketidaktahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengoperasian Aplikasi pencairan keuangan Desa Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) pada Bank Kalsel untuk melakukan pemindahbukuan uang dalam rekening Desa Lok Bangkai ke dalam rekening yang dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2025.

Tersangka MT melalui aplikasi Sys Admin membuat akun atau username IBB Bank Kalsel. Email Approver milik Kades dan Checker milik Sekretaris Desa pada akun IBB diubah atau diganti ke email milik tersangka MT, agar Password IBB tersebut secara otomatis hanya masuk ke email Tersangka MT.

Dalam proses pemindahbukuan uang dalam rekening Desa Lok Bangkai, Tersangka MT masuk keakun IBB Corporate Kaur Keuangan untuk melakukan pembuatan transaksi, selanjutnya tersangka MT membuka IBB Corporate Sekretaris Desa yang telah direset untuk Verifikasi (Chacker) transaksi, lalu tersangka MT membuka IBB Corporate Kepala Desa yang telah direset untuk melakukan persetujuan (approve) kemudian uang masuk ke rekening Tersangka MT.

Baca Juga :  Pemkab HSU Dukung Swasembada dan Ketahanan Pangan

Uang yang masuk ke dalam rekening tersangka MT dipergunakan untuk keperluan pribadi dan membeli gift atau hadiah pada aplikasi Tiktok lalu membagikan gift atau hadiah tersebut kepada akun yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.

Agar perbuatan Tersangka MT tidak diketahui oleh Kepala Desa serta perangkat lainnya, Tersangka MT melakukan pemalsuan sisa saldo pada rekening koran Desa Lok Bangkai tahun 2024

Perbuatan Trersangka MT telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 646.705.163 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes tersebut, lanjut Kejari.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk yang terjadi di tingkat pemerintahan desa.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan