Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

PMI Kalsel Pastikan Musyawarah PMI Kota Banjarmasin 12 Juli Ilegal, Musyawarah Resmi Digelar 1 Agustus

×

PMI Kalsel Pastikan Musyawarah PMI Kota Banjarmasin 12 Juli Ilegal, Musyawarah Resmi Digelar 1 Agustus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 172358

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kalimantan Selatan, H Gusti Iskandar memastikan pelaksanaan Musyawarah PMI Kota Banjarmasin yang dijadwalkan pada 12 Juli 2026 tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan ilegal. Karena musyawarah yang sah akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2026.

Penegasan tersebut disampaikan PMI Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PMI Pusat dengan tembusan kepada Kepala Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said, di Jakarta.

Kalimantan Post

Menurut H. Gusti Iskandar, kepengurusan PMI Kota Banjarmasin telah berakhir pada Desember 2025. Pada saat yang sama, Ketua PMI Kota Banjarmasin, almarhum Drs. Rusdiansyah, meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan.

Untuk menjamin keberlangsungan organisasi, PMI Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Keputusan Nomor 003/KEP/PD-KS/ORG/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang menunjuk Puar Djunaidi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banjarmasin hingga terselenggaranya Musyawarah Kota.

Gusti Iskandar menjelaskan, tertundanya pelaksanaan Musyawarah Kota bukan tanpa alasan.

Hingga kini, pengurus sebelumnya belum menyelesaikan laporan keuangan yang menjadi bagian penting dari laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan dalam forum musyawarah.

Ia menambahkan, PMI Kalsel juga telah menindaklanjuti surat PMI Pusat Nomor 233/ORG/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 dengan memberikan jawaban pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, PMI Pusat kembali menyampaikan surat Nomor 390/ORG/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang berisi imbauan pelaksanaan Musyawarah Kota.

Namun, pelaksanaan pada 12 Juli 2026 dinilai tidak memungkinkan karena bertepatan dengan sejumlah agenda organisasi, mulai dari bakti sosial pelayanan kesehatan gratis PMI Kota Banjarmasin, rapat koordinasi bidang penanggulangan bencana menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan pada 17–19 Juli 2026, hingga Kemah Bakti Relawan PMI se-Kalimantan Selatan pada 24–26 Juli 2026.

Baca Juga :  ULM Resmi Buka Program Studi Kedokteran Hewan

Lebih lanjut, Gusti Iskandar mengungkapkan bahwa pada 6 Juli 2026, Sekretaris PMI Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pelaksana Tugas Ketua PMI Kota Banjarmasin telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke PMI Pusat. Pertemuan tersebut diterima Kepala Markas PMI Pusat Arifin dan Wakil Kepala Markas PMI Pusat Pudji atas arahan Kepala Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said.

“Hasil koordinasi tersebut telah disepakati bahwa Musyawarah PMI Kota Banjarmasin akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 di Balai Kota Banjarmasin,” ujar Gusti Iskandar.

Karena itu, ia menegaskan undangan Musyawarah PMI Kota Banjarmasin yang beredar dengan jadwal pelaksanaan pada 12 Juli 2026 tidak memiliki legitimasi organisasi.

“Pelaksanaan Musyawarah PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 tidak berdasar hukum dan bersifat ilegal karena dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum. Kami mengimbau seluruh jajaran PMI dan para pemilik hak suara agar mengikuti musyawarah yang resmi sesuai ketentuan organisasi, yakni pada 1 Agustus 2026,” tegas Gusti Iskandar. (Nn/KPO-1)

Iklan
Iklan