BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Insiden kecelakaan yang menimpa petugas kebersihan beberapa waktu lalu menguak sisi lain yang tak kalah penting. Kenyataannya masih banyaknya pekerja berisiko di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)Banjarmasin yang belum terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut tentunya menjadi perhatian serius Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin yang mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mengalokasikan gaji atau honor tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski kepada mereka yang hanya sebagai pekerja lepas atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mengingat tingginya resiko kecelakaan dalam bekerja.
“Sudah diimbau agar gaji atau honornya diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan,” kata Yamin, Selasa (14/7/2026).
Yamin juga menekankan imbauan ini bukan hanya sekedar pengingat. Melainkan kewajiban, apalagi mereka yang bekerja merupakan bagian dari tenaga kerja di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Terlebih, kepada pekerja beresiko tinggi seperti petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin yang lebih banyak bekerja di lapangan.
“Mengharuskan dan mewajibkan sebenarnya. Pokoknya siapapun yang bekerja di pemerintah kita berharap mereka harus tercover BPJS. Walaupun hanya paruh waktu, jadi dinas terkait harus menekankan soal ini. Apalagi pekerja yang beresiko” tekannya.
Hal ini juga turut disoroti serius Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri yang menegaskan pentingnya penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap instansi pemerintah. Terutama pada pekerja beresiko tinggi.
Tentunya standar K3 dalam bekerja tersebut harus dibarengi dengan tercovernya BPJS ketenagakerjaan kepada para pekerja.
“Jadi kita harus mengantisipasi selain BPJS ketenagakerjaan, tentunya harus dibarengi standar K3 dalam bekerja,” terang Rikval.
Rikval berharap persoalan ini benar-benar tertangani secara serius dan perlu dimitigasi sebelumnya oleh pemerintah kota hingga dievaluasi menyeluruh.
“Kami akan mendorong bagaimana dipertanggung jawabkan karena itu bagian dari pekerjaan yang dijalankan pemerintah. Apa sudah menggunakan K3 atau seperti apa, tentu ini harus kita pertanyakan,” pungkasnya. (ham/KPO-4)















