Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Tercatat 108 Kasus, Didominasi Fisik dan Seksual

×

Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Tercatat 108 Kasus, Didominasi Fisik dan Seksual

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 WA0076
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak (Kalimantanpost.com/net).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin mencatat sebanyak 108 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen merupakan kasus kekerasan fisik dan seksual.

Kalimantan Post

Kepala DP3A Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengatakan, data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memperkuat upaya perlindungan sekaligus pencegahan terhadap tindak kekerasan.

“Sampai Juli 2026 kami mencatat ada 108 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa maupun anak. Sekitar 75 persen didominasi kasus kekerasan fisik dan seksual,” kata Muhammad Ramadhan, Sabtu (25/7/2026).

Ramadhan menjelaskan tingginya jumlah laporan yang masuk tidak sepenuhnya mencerminkan meningkatnya angka kekerasan. Melainkan kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh semakin tumbuhnya keberanian korban dan masyarakat untuk melaporkan setiap kasus yang terjadi.

“Angka ini juga didapat karena masyarakat sekarang semakin sadar untuk melapor dan berani speak up. Itu yang kami dorong agar korban tidak lagi memilih diam,” tuturnya.

Ia menuturkan, sebagian besar kasus terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sementara itu, kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan relatif lebih sedikit berdasarkan data yang diterima DP3A Kota Banjarmasin.

Dalam penanganan setiap laporan, pihaknya mengutamakan penyelamatan dan pemulihan korban sebelum memasuki proses hukum.

Tentunya pendampingan dilakukan sejak penjangkauan awal hingga proses hukum selesai agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.

“Penanganan kasus dimulai dari penjangkauan hingga pendampingan ke proses hukum. Sebisa mungkin yang kami selamatkan terlebih dahulu adalah korbannya agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” tegasnya.

Selain memberikan pendampingan kepada korban, DP3A Kota Banjarmasin juga menilai pentingnya mengetahui kondisi psikologis pelaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memahami faktor yang memicu terjadinya tindak kekerasan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam upaya pencegahan.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Perkuat Aspek Hukum, Demi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

“Bisa jadi pelaku juga memiliki persoalan mental health. Kami ingin melihat bagaimana kondisi psikologisnya sehingga melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Di sisi pencegahan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus menghadirkan ruang publik yang ramah perempuan dan anak, di antaranya melalui revitalisasi Taman Satwa dan Edukasi Jahri Saleh serta pembangunan Alun-Alun Kota di kawasan Taman Kamboja.

Kemudian program edukasi ke sekolah-sekolah juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pencegahan kekerasan sejak usia dini.

“Kami ingin kawasan-kawasan tersebut menjadi ruang keluarga dan ruang anak. Begitu juga di sektor pendidikan maupun transportasi yang ramah anak,” pungkasnya. (ham/KPO-4).

Iklan
Iklan