Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Destry Damayanti jadi Pejabat Sementara Gubernur BI

×

Destry Damayanti jadi Pejabat Sementara Gubernur BI

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 WA0014 e1785122164308
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan keterangan pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Antara/Repro Departemen Komunikasi Bank Indonesia)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.

Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7). Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kalimantan Post

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia juga tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanahnya masing-masing.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin pagi, mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dari jabatannya.

“Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya,” kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia didampingi para anggota Dewan Gubernur BI lainnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KADIN Indonesia Usulkan Lima Langkah Strategis untuk Jadikan Borneo Pusat Industri Halal Regional

Iklan
Iklan