BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Deretan kios yang bertahun-tahun terbengkalai di Jalan AMD, kawasan Komplek Perumahan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan HKSN, dipastikan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Kepastian itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai status kepemilikan bangunan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperdag) Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan menjelaskan aset tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov Kalsel. Sementara itu, pembangunan kios sebelumnya dilakukan oleh pihak swasta melalui skema kerja sama sewa.
“Benar, aset itu milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Bangunannya berada di atas tanah milik Pemprov, tetapi pembangunannya dilakukan oleh pihak swasta melalui mekanisme sewa,” kata Ahmad Bagiawan, Senin (27/7/2026).
Meski kepemilikan aset telah dipastikan, pemerintah belum menetapkan langkah lanjutan. Disperdag Kalsel saat ini masih melakukan penelaahan terhadap dokumen perjanjian kerja sama yang pernah dibuat untuk memastikan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan mendalami dulu isi perjanjiannya untuk melihat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dari situ baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” tutur Ahmad Bagiawan.
Menurut Bagiawan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan skema pengelolaan berikutnya.
Pemerintah sendiri memiliki sejumlah alternatif, mulai dari mengambil alih pengelolaan aset hingga melanjutkan kerja sama dengan mitra lama ataupun membuka peluang bagi mitra baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan Pemprov Kalsel membuka kesempatan bagi pihak yang berminat memanfaatkan aset tersebut melalui mekanisme kerja sama resmi, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan kerja sama pemanfaatan aset ini, termasuk Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai pemerintah daerah tempat aset ini berada,” ucapnya.
Di sisi lain, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Banjarmasin menyatakan ketertarikannya apabila aset tersebut nantinya dibuka untuk dikelola.
Direktur Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura mengatakan pihaknya akan memulai dengan berkoordinasi bersama Pemprov Kalsel sebelum menyusun rencana pemanfaatan.
Menurut Abdan, kajian terhadap kondisi kawasan akan dilakukan untuk menentukan konsep usaha yang paling sesuai, baik sebagai pasar rakyat maupun bentuk usaha lain yang memiliki potensi berkembang.
“Kami tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov. Setelah itu akan kami kaji kondisi lingkungan di sekitar aset tersebut, jenis usaha apa yang paling sesuai, apakah dikembangkan menjadi pasar rakyat atau bentuk bisnis lainnya,” ujar Abdan.
Ia menambahkan, mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dinilai menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh apabila seluruh persyaratan administrasi dan regulasi telah dipenuhi.
“Perumda Pasar sangat memungkinkan menjalin kerja sama melalui mekanisme KSP. Tentu dengan tetap mematuhi seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (ham/KPO-3).















