Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Tiga Napi Rutan Rantau Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-81

×

Tiga Napi Rutan Rantau Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-81

Sebarkan artikel ini
IMG 20260817 WA0017 1 scaled e1786951187741
Bupati Tapin H Yamani menyerahkan langsung surat keputusan kepada Nara pidana yang mendapatkan remesi di HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026. (Kalimantanpost.com/Repro)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi secara simbolis diserahkan Bupati Tapin H Yamani seusai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Tapin, Kawasan Rantau Baru, Senin (17/8/2026).

Kalimantan Post

“Selamat mendapatkan remisi. Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi lebih baik,” kata Yamani saat menyerahkan surat keputusan remisi yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bupati mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi persyaratan.

Menurut dia, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk melakukan perubahan dan memulai kehidupan baru setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan remisi ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri. Setelah kembali ke masyarakat, jangan mengulangi kesalahan yang sama. Bangun kehidupan yang lebih baik dan ikut berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing,” ujar Yamani.

Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat memberikan dukungan kepada warga binaan yang telah bebas agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik.

“Kita berharap masyarakat dapat menerima mereka dengan baik. Yang paling penting, mereka memiliki kemauan untuk berubah dan menjalani kehidupan secara positif,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung mengatakan, pada momentum kemerdekaan tahun ini terdapat lima warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II. Tiga di antaranya langsung bebas karena telah menyelesaikan seluruh masa pidananya.

Ketiga warga binaan tersebut adalah Saliwa bin Abdullah, Ali bin Suriansyah, dan Suriani bin Ibram (alm). Ketiganya merupakan narapidana dalam perkara pencurian.

Baca Juga :  Doa Tolak Bala di Tapin, Pemerintah dan Ulama Perkuat Ikhtiar Menjaga Daerah

“Ketiganya mendapatkan remisi dan langsung bebas pada 17 Agustus 2026,” ujar Renaldi.

Sementara dua warga binaan lainnya yang memperoleh Remisi Umum II belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani pidana subsider selama tiga bulan.

Renaldi menjelaskan, Rutan Kelas IIB Rantau mengusulkan 173 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Umum 2026. Mereka terdiri atas 60 narapidana tindak pidana umum dan 113 warga binaan yang masuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 168 warga binaan memperoleh Remisi Umum I, sedangkan lima lainnya mendapatkan Remisi Umum II.

Menurut Renaldi, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian pengurangan masa pidana sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal untuk kembali ke lingkungan sosial.

“Pemberian remisi menjadi bagian dari hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Ini sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat,” katanya.(abd/KPO-3)

Iklan
Iklan