Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lindungi Psikologis Korban, DPRD Banjarmasin Minta Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Dinonaktifkan

×

Lindungi Psikologis Korban, DPRD Banjarmasin Minta Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260824 WA0024 e1787562002729
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmason mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak sekolah.

Salah satu langkah yang didorong DPRD Kota Banjarmasin adalah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut dari aktivitas mengajar selama proses pengusutan kasus berlangsung di kepolisian saat ini.

Kalimantan Post

Rikval menilai langkah tersebut penting untuk melindungi kondisi psikologis korban sekaligus memastikan proses penanganan kasus dapat berjalan dengan baik.

“Kalau memang ini menganggu mental korban di sana, ya Disdik harus segera melakukan evaluasi dengan menarik guru tersebut untuk tidak mengajar dulu,” tegas Rikval, Senin (24/8/2026).

Meski kasus ini masih diusut dan belum diputuskan hukum. Rikval menegaskan sekua pihak harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Namun di sisi lain, tetap kondisi psikologis korban juga tidak boleh diabaikan. Menurutnya perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama.

Terlebih, dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat memberikan dampak terhadap psikologis dan rasa aman siswa.

Maka dari itu, DPRD Banjarmasin meminta Disdik Kota Banjarmasin tidak hanya fokus pada proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan, rasa aman serta ruang yang cukup untuk menjalani proses pemulihan.

“Saya pikir ini perlu dikaji lebih mendalam lagi oleh dinas terkait, terutama Disdik, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan pihak lainnya untuk mengkaji betul apa memang perlu ditarik (non-aktifkan sementara) atau bagaimana. Saya rasa perlu untuk dilakukan segera dalam mempertimbangkan psikologis anak yang menjadi korban,” pungkasnya.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, PLN Indonesia Power UBP Barito Hadirkan Upacara Bernuansa Wastra Nusantara
Iklan
Iklan