Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Barito KualaKabar Banua

Sungai Pantai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

×

Sungai Pantai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

LAUNCHING – Desa Sadar JSK. (KP/Agung)

Marabahan, KP – Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala (Batola) terpilih sebagai percontohan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Desa ini dinilai memenuhi persyaratan di antaranya kepala desa dan perangkatnya serta beberapa pekerja mandiri lainnya telah terdaftarnya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

GBK

Minggu (28/10), dilakukan launching kepada Desa Sungai Pantai sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin di halaman Kantor SDN Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh.

Acara yang dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Dody Latpurianto, Kepala DPMD Batola Dahlan, Camat Rantau Badauh Juliannor Fatahillah, Kades Sungai Pantai Fauzi dan berbagai lapisan masyarakat ini ditandai pelepasan balon oleh Bupati Batola diwakili Asisten Bidang Pembangunan Setda Batola M Anthony serta Penyerahan Plakat dari Kacab BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin kepada bupati.

Launching Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga dirangkai penandatanganan perjanjian kerjasama dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin dan Kades Sungai Pantai, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, serta penyerahan santunan JKM kepada mantan Kades Desa Tamban Bangun almarhum Lamsi yang diserahkan Bupati Batola kepada ahli waris sebesar Rp24 juta.

Acara yang berlangsung cukup semarak ini sebelumnya diawali senam pagi bersama, persembahan tari penyambutan Radap Rahayu hingga pengumuman doorprize, sosialisasi BPJS serta diakhiri dengan hiburan.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Asisten Bidang Pembangunan M Anthony mengharapkan, melalui kegiatan ini selain akan semakin memperluas wawasan dan cakrawala masyarakat tentang program BPJS juga masing-masing pihak dapat saling mensinergikan tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing.

Sebagaimana diketahui, sebut bupati, BPJS merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang didasari UU No 24 Tahun 2011 yang didalamnya menjelaskan sistem jaminan sosial nasional bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, melalui program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak.

Baca Juga :  Dinansyah Serahkan Bantuan Alat Mesin Kapal Tangkap Ikan

Dikatakan, program BPJS kesehatan bersifat wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia, sedangkan untuk program BPJS ketenagakerjaan hanya wajib diikuti oleh seluruh tenaga kerja, baik formil maupun informil dengan jaminan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiunan, dan kematian.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Dody Latpurianto mengatakan, tujuan dibentuknya Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk bekerjasama dengan pemerintah di daerah dan aparat desa dalam memberikan sosial serta edukasi kepada masyarakat pekerja di desa.

Selain itu, lanjutnya, diharapkan munculnya kesadaran para perangkat desa untuk mensejahterakan masyarakatnya yang juga para pelaku ekonomi antara lain dalam bidang yayasa, BUMDes, dan tenaga ahli atau pendamping sehingga dapat menghadapi resiko sosial melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dody menguraikan, manfaat Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun itu diberikan kepada masyarakat baik selaku pelaku usaha  maupun pekerja apabila terjadi kecelakaan pada saat berangkat kerja, saat di tempat kerja dan pulang kerja.

Apabila meninggal dunia apa pun penyebabnya maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian serta beasiswa bagi anak yang masih sekolah. Begitu pula apabila pekerja yang ikut dalam program jaminan hari tua dan sudah tidak bekerja lagi berhak mendapatkan saldo jaminan hari tua sebesar iuran dibayarkan dan ditambahkan dengan pengembangannya. (ang/K-6)

Iklan
Iklan