Muara Teweh, KP – Ophir Indonesia yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas untuk Wilayah Kerja Bangkanai, dengan lokasi operasional di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Dimana dengan kerjasama ini, Kalteng optimistis bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang tentunya akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk kabupaten setempat akan terus bertambah.
“DBH pada prinsipnya adalah manfaat utama bagi daerah penghasil yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan perekonomian masyarakat, dan ini adalah tanggung jawab pemerintah,” kata Eksternal dan Security Manager Ophir Indonesia Fajar Daely, Selasa (13/11) di Muara Teweh.
Menurutnya, Kabupaten Barut sebagai daerah penghasil pada 2015 lalu telah mendapat Dana Bagi Hasil yang dikucurkan melalui Kementerian Keuangan yang disalurkan ke pemerintah daerah berdasarkan produksi yang dihasilkan dari lapangan Kerendan.
Dengan demikian besaran DBH akan sangat dipengaruhi oleh kelancaran produksi, yang pada gilirannya merupakan tanggung jawab semua pihak.
Fajar menjelaskan selain DBH, manfaat keberadaan industry hulu migas di suatu daerah juga dalam bentuk tanggung jawab sosial atau CSR kepada masyarakat.
Namun, kata dia, untuk CSR nilainya relatif kecil berbeda dengan DBH yang dapat mensejahterakan masyarakat. “Bila DBH diumpamakan sebagai kue ulang tahun, makan DBH adalah cakenya, dan CSR hanyalah hiasan kue tersebut. Manfaat Dana Bagi Hasil tersebut baru akan terasa bila dikelola dengan baik, dan pengelolaan dana merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” pungkasnya.(asa/K-8)